Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan serta prajurit Tentara Nasional Indonesia. Kenaikan ini meningkatkan besaran tunjangan kinerja yang sebelumnya berada di angka 70 persen menjadi 90 persen. Kebijakan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.








