apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan serta prajurit Tentara Nasional Indonesia. Kenaikan ini meningkatkan besaran tunjangan kinerja yang sebelumnya berada di angka 70 persen menjadi 90 persen. Kebijakan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Langkah penyesuaian ini diambil setelah sekian lama tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia tidak mengalami perubahan. Pihak Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa tunjangan kinerja bagi para pegawai dan prajurit belum pernah disesuaikan lagi sejak tahun 2018. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan ini menjadi keputusan penting yang dinantikan oleh seluruh personel di lingkungan pertahanan.

Dalam penjelasannya, perwakilan Kementerian Pertahanan, Wisnu, memaparkan bahwa keputusan untuk menaikkan besaran tunjangan kinerja ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan aturan tersebut, sebuah instansi pemerintah diperbolehkan untuk mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja hingga mencapai 90 persen jika telah berhasil memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang ditetapkan.

Baca Juga

Krisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah Terdampak

Krisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah Terdampak

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh instansi tersebut adalah memiliki indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai minimal 80. Berdasarkan penilaian terbaru yang dilakukan, Kementerian Pertahanan bersama Tentara Nasional Indonesia saat ini telah berhasil melampaui ambang batas tersebut dengan meraih skor indeks Reformasi Birokrasi sebesar 80,002. Keberhasilan pencapaian indeks ini menjadi salah satu dasar kuat bagi pemerintah untuk menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

Tidak hanya fokus pada indeks Reformasi Birokrasi, instansi yang mengajukan kenaikan juga diwajibkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Persyaratan ini mengharuskan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian minimal selama tiga tahun berturut-turut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia telah menunjukkan kinerja laporan keuangan yang sangat baik dengan berhasil meraih opini tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak lima kali berturut-turut.

Baca Juga

Motif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 Juta

Motif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 Juta

Mengenai mekanisme pembagiannya, besaran tunjangan kinerja yang baru ini tidak diatur berdasarkan pangkat bintang empat, melainkan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing personel. Berdasarkan lampiran yang ada pada Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara ditetapkan akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, untuk posisi Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, serta Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah senilai Rp44.874.000 setiap bulannya. Untuk menindaklanjuti aturan ini, saat ini pihak terkait sedang menyusun draf Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai aturan turunan yang merinci pelaksanaan teknis penyesuaian tunjangan kinerja 90 persen tersebut berdasarkan acuan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIPrabowo Subiantoreformasi birokrasiKementerian PertahananTunjangan Kinerja

Berita Terbaru Lainnya

BMW Motorrad Hadirkan F 450 GS dan R 1300 RT di GIIAS 2026, Perkuat Pasar Moge PremiumMAKI Sebut Staf KPK Bocorkan Data dan Peras Bupati Jadi Bukti Penurunan Kualitas LembagaKrisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah TerdampakKomisi Yudisial Ungkap Peningkatan Sanksi Hakim Pelanggar Etik Sepanjang Semester Pertama 2026Motif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 JutaRencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya, Tuntut Penangkapan Debt CollectorJohn Stones Resmi Bergabung dengan Inter Milan Lewat Skema Bebas TransferJawa Tengah Catat Realisasi Kredit Perumahan Tertinggi Nasional, Capai Rp4,96 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap