Peta politik pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas pencalonan Pilkada. Putusan ini langsung direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memicu berbagai usulan baru terkait format pencalonan dari para anggota legislatif di DPR RI.
Pada Selasa (20/8) malam, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan putusan baru ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah.
Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini disetarakan dengan jalur independen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan persentase berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah.
Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menetapkan batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun yang dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Ketentuan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menetapkan batas usia minimum dihitung sejak waktu pelantikan pasangan calon terpilih.
Eks Penasihat AS Peringatkan Potensi Serangan Nuklir terhadap Iran

Langkah KPU Menindaklanjuti Putusan MK
Merespons putusan tersebut, KPU menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah administratif. Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berencana melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan putusan hukum terbaru dari MK.
Usulan Format Kepemimpinan Daerah di Parlemen
Sebelum adanya putusan MK ini, dinamika mengenai format pemilihan kepala daerah sudah mulai dibahas di Komisi II DPR. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah pada Kamis (30/7), anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, sempat mengusulkan agar pilkada hanya memilih kepala daerah saja tanpa wakil. Dalam usulannya, Khozin menyarankan agar posisi wakil kepala daerah nantinya ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Usulan lain datang dari Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Mardani Ali Sera. Menanggapi perkembangan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas pencalonan Pilkada, Mardani menyodorkan ide untuk memasangkan figur politikus dengan kalangan profesional sebagai paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke Israel

Dinamika Ambang Batas Parlemen Nasional
Di luar pembahasan pilkada, perdebatan mengenai ambang batas juga terjadi di tingkat parlemen nasional. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun, menyatakan sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Gerry menilai bahwa dalam sistem demokrasi, setiap suara rakyat harus diperhitungkan dan tidak boleh terbuang sia-sia karena aturan ambang batas.
Sebaliknya, Partai NasDem memilih bersikap konsisten untuk mendorong peningkatan ambang batas parlemen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh, saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/2), menyatakan bahwa partainya tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen.






