apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Pilkada

Nyaring AranDiterbitkan 1 Sep 2026 - 14.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Pilkada
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peta politik pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas pencalonan Pilkada. Putusan ini langsung direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memicu berbagai usulan baru terkait format pencalonan dari para anggota legislatif di DPR RI.

Pada Selasa (20/8) malam, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan putusan baru ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah.

Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini disetarakan dengan jalur independen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan persentase berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah.

Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menetapkan batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun yang dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Ketentuan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menetapkan batas usia minimum dihitung sejak waktu pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga

Eks Penasihat AS Peringatkan Potensi Serangan Nuklir terhadap Iran

Eks Penasihat AS Peringatkan Potensi Serangan Nuklir terhadap Iran

Langkah KPU Menindaklanjuti Putusan MK

Merespons putusan tersebut, KPU menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah administratif. Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berencana melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan putusan hukum terbaru dari MK.

Usulan Format Kepemimpinan Daerah di Parlemen

Sebelum adanya putusan MK ini, dinamika mengenai format pemilihan kepala daerah sudah mulai dibahas di Komisi II DPR. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah pada Kamis (30/7), anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, sempat mengusulkan agar pilkada hanya memilih kepala daerah saja tanpa wakil. Dalam usulannya, Khozin menyarankan agar posisi wakil kepala daerah nantinya ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

Usulan lain datang dari Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Mardani Ali Sera. Menanggapi perkembangan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas pencalonan Pilkada, Mardani menyodorkan ide untuk memasangkan figur politikus dengan kalangan profesional sebagai paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga

Putra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke Israel

Putra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke Israel

Dinamika Ambang Batas Parlemen Nasional

Di luar pembahasan pilkada, perdebatan mengenai ambang batas juga terjadi di tingkat parlemen nasional. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun, menyatakan sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Gerry menilai bahwa dalam sistem demokrasi, setiap suara rakyat harus diperhitungkan dan tidak boleh terbuang sia-sia karena aturan ambang batas.

Sebaliknya, Partai NasDem memilih bersikap konsisten untuk mendorong peningkatan ambang batas parlemen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh, saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/2), menyatakan bahwa partainya tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRpilkada

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polsek Kongbeng Bagikan Masker ke WargaMengenal Kekuatan Aoi Todo, Penyihir Tingkat Satu di Jujutsu KaisenRamalan Shio Macan dan Kelinci Selasa, 25 Agustus 2026, Menyeimbangkan Aksi dan RefleksiPenggeledahan Kasus Unsoed, KPK Sita Dokumen dan Alat ElektronikPrabowo Dorong Inovasi Baru Tangani Kebakaran Hutan, Singgung 'Ubi BombingBNPB Sebut Listrik Sudah Pulih 100 Persen di NTTGAPKI Ungkap Kondisi Kebun Sawit Anggota di Tengah Karhutla Kalimantan dan SumateraKondisi Kebakaran Hutan Papua Barat, 5 Titik Api Masih Menyala

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap