Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Langkah hukum ini diambil setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Rangkaian Penggeledahan di Rumah Tersangka dan Kantor Rektorat
Dalam upaya mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka pada hari Minggu, 23 Agustus 2026.
Langkah penggeledahan tersebut tidak berhenti di situ. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan. Lokasi yang disasar pada hari Senin tersebut meliputi dua rumah milik tersangka serta kantor Rektorat Unsoed.
Prabowo Dorong Inovasi Baru Tangani Kebakaran Hutan, Singgung 'Ubi Bombing

Penyitaan Dokumen dan Bukti Elektronik Jalur Mandiri
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah-rumah tersangka dan kantor Rektorat Unsoed, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik di antaranya adalah beberapa catatan, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Penyidik menduga kuat bahwa barang-barang bukti yang disita tersebut memiliki kaitan erat dengan tindakan titipan serta pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman.
Temuan Surat Edaran KPK di Kantor Rektorat
Selain menyita catatan, dokumen, dan alat elektronik, penyidik KPK juga menemukan barang bukti lain saat menggeledah kantor Rektorat Unsoed. Penyidik menemukan surat edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
BNPB Sebut Listrik Sudah Pulih 100 Persen di NTT

Surat edaran tahun 2023 tersebut diterbitkan oleh KPK dengan tujuan memberikan rekomendasi perbaikan untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong seluruh perguruan tinggi penerima surat untuk meningkatkan aspek transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
Beberapa poin penting yang didorong dalam surat edaran tersebut mencakup transparansi terkait jumlah kuota penerimaan mahasiswa, kriteria kelulusan bagi calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, serta sumbangan pembangunan institusi. Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga menekankan perlunya digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru (PMB), kejelasan dalam penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan yang dapat diakses.






