Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk tidak menjadikan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai tujuan akhir. Sertifikasi tersebut dinilai bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan langkah awal dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, sistem manajemen K3 harus terus dievaluasi secara berkala guna memastikan bahwa standar keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 Kemnaker, Muhammad Idham, mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 19 ribu perusahaan yang menerapkan standar sistem manajemen K3. Jumlah tersebut dinilai masih menunjukkan perlunya penguatan standar keselamatan di lingkungan industri secara lebih luas.
Pentingnya Evaluasi Berkelanjutan dalam K3
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Idham dalam acara Indonesia QHSE for Business Sustainability Awards 2026 (IQSA Awards 2026) yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (28/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa penerapan standar keselamatan, baik melalui SMK3 maupun standar internasional lainnya, tidak boleh berhenti begitu saja setelah sertifikat berhasil diperoleh.
Kementan Sebut 3.233 Hektare Sawah di Lamongan Berhasil Diselamatkan dari Dampak El Nino |Republika Online

Menurut Idham, seluruh aspek operasional mulai dari metode kerja yang digunakan, kelaikan peralatan, hingga implementasi nyata di lapangan harus terus dievaluasi secara konsisten. Langkah evaluasi ini sangat krusial untuk memberikan perlindungan yang maksimal dan optimal bagi para pekerja selama menjalankan tugasnya.
Pemanfaatan Teknologi untuk Mitigasi Risiko
Dalam ajang penghargaan IQSA Awards 2026, sebanyak 30 perusahaan dari berbagai sektor industri berhasil menerima penghargaan atas komitmen mereka dalam menerapkan prinsip Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE).
Ketua Dewan Juri IQSA 2026, Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati, menjelaskan bahwa tantangan penerapan keselamatan kerja di era modern dapat didukung oleh perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things (IoT), robotika, otomatisasi, big data, hingga perangkat wearable dinilai memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk memperkuat sistem K3 serta mempermudah identifikasi risiko kerja secara lebih dini.
Kementerian UMKM, Legalitas Usaha Jadi Kunci Akses Pembiayaan Formal

Konsistensi dan Perbaikan Tanpa Batas Waktu
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Juri IQSA 2026, Dr. Ir. Patuan Alfon Simanjuntak, mengingatkan para penerima penghargaan agar tidak cepat berpuas diri. Ia menekankan pentingnya melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam setiap aspek operasional perusahaan.
Menurutnya, penerapan QHSE yang efektif membutuhkan konsistensi yang kuat tanpa adanya batasan waktu. Dengan menjaga konsistensi tersebut, perusahaan dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.






