Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada ketentuan spesifik yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Penjelasan ini merespons isu pelarangan hijab yang ramai dibahas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengarahkan agar aturan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Dalam keterangan resminya, Kemhan menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat aturan yang melarang penggunaan hijab.
Kronologi Isu di Media Sosial
Isu ini bermula dari unggahan seorang calon kadet Fakultas Kedokteran Unhan berinisial AWA melalui akun Instagram @pawnotes_ pada 18 Agustus 2026. AWA membagikan keputusannya untuk mengundurkan diri dari Unhan meskipun telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
AS Rencana Rilis Sanksi Baru, Iran Sebut Tindakan Terorisme Ekonomi

AWA mengungkapkan bahwa dalam sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026, tim penguji sempat menanyakan kesediaannya untuk melepas jilbab apabila lolos seleksi. Selanjutnya, saat hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, ia mengaku tidak menemukan adanya klausul tertulis yang mewajibkan kadet untuk melepas hijab.
Aturan Penggunaan Hijab dan Penyesuaian Seragam
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian pada seragam kadet Unhan agar dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim secara seragam dan proporsional.
Kemhan menjelaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus termasuk saat menjalani magang.
Jadwal Elche vs Barcelona di LaLiga 2026/2027, Siaran Live 24 Agustus

Ketentuan Selama Latihan Militer
Mengenai aturan tidak mengenakan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada aspek keamanan dan keselamatan. Hal ini berlaku pada kegiatan tertentu yang memerlukan keleluasaan gerak serta penggunaan perlengkapan latihan.
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia
Sebelum adanya penjelasan resmi dari Kemhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta agar Unhan segera memberikan klarifikasi resmi untuk menghindari keresahan publik. Siti Ma'rifah menyatakan bahwa jika dugaan pelarangan hijab tersebut benar terjadi, kebijakan itu dinilai melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.






