Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah pencegahan ini ditekankan untuk menghindari munculnya titik api akibat kelalaian aktivitas manusia.
Dalam upaya cegah kebakaran, Polri ingatkan warga tak bakar sampah sembarangan karena tindakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu kebakaran yang meluas. Peringatan ini disampaikan langsung dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama rokok yang bara apinya masih menyala. Selain itu, Polri mengimbau warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode konvensional.
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Kebijakan ini juga diperkuat oleh regulasi pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Penegakan Hukum dan Sebaran Kasus di Daerah
Di samping memberikan imbauan, Polri terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni memaparkan bahwa sebanyak 72 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda).
Zulhas Pastikan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa NTT Aman

Berikut adalah rincian penanganan kasus karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah:
- Polda Riau: Menangani 30 Laporan Polisi dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
- Polda Sumatra Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Kalteng: Menangani 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Jambi: Menangani 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Kalsel: Menangani 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, dengan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Kaltim: Menangani 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, dengan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Kalbar: Menangani 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Aceh: Menangani 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: Menangani 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum ini, Polri berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dalam menjaga lingkungan sekitar dan menghindari tindakan-tindakan yang berisiko memicu kebakaran selama musim kemarau berlangsung.






