Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, secara resmi menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini diketahui merupakan salah satu siswi yang masih berusia 12 tahun di kabupaten tersebut. Penetapan status tersangka terhadap oknum guru ini menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di wilayah hukum Buleleng, Bali.








