apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemkab Usulkan Pemberhentian Sementara

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemkab Usulkan Pemberhentian Sementara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, secara resmi menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini diketahui merupakan salah satu siswi yang masih berusia 12 tahun di kabupaten tersebut. Penetapan status tersangka terhadap oknum guru ini menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di wilayah hukum Buleleng, Bali.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus hukum yang menjerat guru sekolah dasar ini. Dalam keterangannya pada hari Kamis (30/7), Iptu Yohana membenarkan bahwa MGAW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara terbuka, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terlebih dahulu. Tersangka MGWA ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak hari Selasa (28/7). Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami perkara tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kasusnya masih dalam proses penyidikan mendalam oleh penyidik Polres Buleleng.

Baca Juga

Kurangi Beban Bantargebang, Pemprov DKI Siapkan 40 Hektare Lahan Pengolahan Sampah di Legok Banten

Kurangi Beban Bantargebang, Pemprov DKI Siapkan 40 Hektare Lahan Pengolahan Sampah di Legok Banten

Kasus hukum yang melibatkan tenaga pendidik di lingkungan sekolah dasar ini juga langsung menuai perhatian dan tanggapan serius dari pihak eksekutif daerah. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, secara langsung mengusulkan agar pihak sekolah tempat pelaku mengajar segera mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian sementara terhadap guru yang bersangkutan. Usulan pemberhentian sementara ini diajukan agar jalannya proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu oleh adanya perkara hukum ini. Penangguhan atau pemberhentian sementara dari tugas mengajar ini diusulkan untuk terus berjalan sembari menunggu seluruh proses hukum yang sedang dihadapi tersangka selesai dan memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan status kepegawaian dari tersangka MGAW, Bupati Sutjidra menjelaskan secara rinci mengenai status hukum administrasi yang bersangkutan. Diketahui bahwa MGAW memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa status sebagai PPPK tersebut tidak akan menghalangi jalannya penerapan sanksi disiplin yang berlaku bagi aparatur pemerintah. Menurutnya, pegawai PPPK memiliki hak serta kewajiban yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, sehingga sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan pun memiliki ketentuan yang sama. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng baru akan menentukan langkah atau tindakan hukum administratif berikutnya terhadap status kepegawaian tersangka setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Setelah Keluar Wahana

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Setelah Keluar Wahana

Selain berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku dan penanganan status kepegawaiannya, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memberikan perhatian penuh terhadap penanganan korban yang masih berada di bawah umur. Pihak pemerintah daerah memastikan bahwa korban yang baru berusia 12 tahun tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. Proses pendampingan psikologis ini diberikan dan diawasi langsung oleh tim khusus dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma serta kondisi mental korban pasca-kejadian, sekaligus memastikan hak-hak anak dan perlindungan terhadap korban tetap terpenuhi selama proses hukum ini berjalan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BalipencabulanBulelengPolres BulelengGuru SD

Berita Terbaru Lainnya

Kurangi Beban Bantargebang, Pemprov DKI Siapkan 40 Hektare Lahan Pengolahan Sampah di Legok BantenPengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Setelah Keluar WahanaPoros Perlawanan Iran Targetkan Arab Saudi, Serangan Diduga Diluncurkan dari Wilayah IrakTrump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas dan Kelompok Bersenjata di GazaGempa M7,1 Jepang, Ribuan Warga Bertahan Tanpa Listrik dan Air Bersih di Tengah Suhu Panas EkstremKejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie AdriansyahJejak Staf KPK Asal Kepolisian dalam Kasus Pemerasan Bupati PemalangSLIK Kredit di Bawah Rp1 Juta Dihapus, Analisis Kredit Perbankan Mulai Menyesuaikan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap