apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Gara-Gara Utang Arisan Online, Bayi Dua Tahun di Makassar Diculik untuk Jaminan

Andi TobanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gara-Gara Utang Arisan Online, Bayi Dua Tahun di Makassar Diculik untuk Jaminan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Aksi penculikan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang bayi yang baru menginjak usia dua tahun di Kota Makassar dilaporkan diculik oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Peristiwa memprihatinkan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah keuangan yang menjerat orang tua korban. Bayi yang tidak berdosa tersebut diduga dijadikan sebagai jaminan atau alat sandera oleh para pelaku atas persoalan utang piutang terkait dengan kegiatan arisan daring (online) yang diikuti oleh orang tua sang bayi. Kasus ini pun segera menjadi perhatian publik setelah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan mengenai penculikan anak

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam penculikan balita tersebut. Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tersebut masing-masing berinisial SS yang berusia 31 tahun, ND yang berusia 32 tahun, serta SD yang juga berusia 32 tahun. Penahanan ketiganya dilakukan guna memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga

Deretan Janji Sudaryono Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Deretan Janji Sudaryono Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun oleh pihak kepolisian, korban sebelumnya diambil oleh para pelaku dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah berhasil membawa pergi balita tersebut dari lingkungan rumahnya, para pelaku kemudian memindahkannya ke luar daerah, tepatnya ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Di lokasi persembunyian para pelaku di Kabupaten Pangkep inilah, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil melacak keberadaan mereka. Petugas pun berhasil menemukan sang balita dalam keadaan selamat sebelum akhirnya dipulangkan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap SS, ND, dan SD akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan dari para tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti terkait guna melengkapi berkas perkara penculikan yang bermotif penagihan utang arisan daring ini secara lengkap dan transparan.

Baca Juga

Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Akibat perbuatan nekat mereka, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian dan menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat. Penyidik Kepolisian menetapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal dalam undang-undang baru tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, terlebih yang melibatkan anak kecil sebagai jaminan dalam penyelesaian utang piutang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalitasMakassarArisan OnlinePenculikan AnakPolrestabes Makassar

Berita Terbaru Lainnya

Ajax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundPiala AFF 2026, Shayne Pattynama Cetak Gol, Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman BerkelanjutanGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa KuliahIstana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah MalRMIT Dorong Potensi Industri Game Indonesia, Bidik Pasar dengan 153 Juta PemainPemerintah Tinjau Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao NTTDaihatsu Segarkan Sigra, Terios, dan Gran Max di GIIAS 2026, Sasar Segmen Keluarga hingga Komersial

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap