Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum untuk melawan proses penyidikan yang menjeratnya. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mendaftarkan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Langkah teranyar ini menjadi babak baru setelah serangkaian upaya hukum serupa yang diajukan Lodewyk sebelumnya kandas di pengadilan.
Perbandingan dengan Upaya Hukum Sebelumnya
Sebelum mendaftarkan permohonan ini, Lodewyk tercatat sudah beberapa kali mengajukan praperadilan, namun seluruhnya berujung kegagalan. Pada upaya terdahulu, hakim tunggal Firman Akbar di PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Tak berhenti di situ, Lodewyk juga sempat melayangkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Status Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026

Kini, Lodewyk mengubah fokus gugatannya. Melalui permohonan yang teregistrasi pada Rabu, 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia secara khusus mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan saat ini belum menampilkan petitum lengkap maupun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
Ketentuan Hukum dan Respons Kejaksaan Agung
Merespons langkah hukum terbaru dari pihak Lodewyk, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengajuan upaya paksa.
Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Aturan ini membatasi ruang gerak tersangka dalam mempersoalkan tindakan penyidik secara berulang-ulang untuk materi gugatan yang serupa.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Program MBG
Kasus yang menyeret Lodewyk ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung sejauh ini telah memproses hukum sedikitnya tujuh orang tersangka.
Validasi Data BNPB Pengungsi Gempa NTT Bertambah Jadi 192.303 Orang

Selain Lodewyk Pusung, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan kaki tangan Sony. Penyidik juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Program MBG ini pada mulanya dirancang untuk dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan jajaran petinggi BGN. Sebagian besar yayasan yang ditunjuk tersebut bahkan tidak memenuhi syarat administratif maupun operasional untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidikan Kejagung juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah fasilitas. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.






