Dua pria berinisial Y dan G ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku sempat dikepung dan dihakimi warga di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (28/8) malam.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial B sedang berada di dalam masjid. Korban kemudian diberi tahu oleh seorang marbot masjid bahwa sepeda motor miliknya diduga sedang dicuri.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju ke area parkir. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya telah bergeser sejauh kurang lebih tujuh meter dari posisi semula ke arah gerbang masjid, dengan kondisi mesin yang masih menyala.
Cara Cek Desil Penerima Bansos dan Memperbarui Data DTSEN secara Online

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan merusak lubang kunci kontak motor menggunakan alat yang diduga kunci palsu jenis T. Namun, warga sekitar yang menyadari aksi tersebut langsung mengepung dan menangkap kedua pelaku.
Personel Polsek Gunung Putri yang mendapat laporan segera menuju ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, dua kunci kontak, satu gagang kunci T, dua anak kunci Y, satu alat pembuka kontak magnet modifikasi, dan satu unit ponsel.
Gedung KPK Sempat Dikabarkan Kebakaran, Jubir, Asap Fogging Picu Alat Pemadam

Setelah dibawa ke Polsek Gunung Putri, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






