Dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya kini berstatus sebagai terdakwa setelah kedapatan menawarkan layanan seksual threesome melalui sebuah aplikasi percakapan daring. Proses hukum terhadap kedua perempuan asal Jawa Barat ini pun kini tengah bergulir di persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono bertindak sebagai pihak penuntut. Jaksa Wanto Hariyono membacakan dakwaan yang mengurai secara rinci bagaimana kedua terdakwa menjalankan aksi prostitusi daring tersebut hingga akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap kedua terdakwa asal Bekasi ini menarik perhatian karena melibatkan koordinasi lintas daerah dan penggunaan teknologi untuk memanipulasi lokasi demi menjaring pelanggan.
Tergiur Ramainya Pasar Prostitusi Online di Surabaya
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono, kasus ini bermula dari rencana kedua terdakwa pada bulan April 2026. Pada saat itu, KA dan RR yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial merencanakan perjalanan dari Bekasi menuju ke Kota Surabaya. Rencana kepindahan ini didasari oleh motif untuk mencari wilayah operasi baru yang dinilai lebih menjanjikan.
Indeks Kerukunan Umat Beragama RI Cetak Rekor, Konflik Agama Selesai 100%?

Keputusan kedua terdakwa untuk berpindah daerah operasi dari Bekasi ke Surabaya didasari oleh informasi yang mereka dapatkan dari seorang rekan. Rekan tersebut memberi tahu KA dan RR bahwa pasar prostitusi online di Kota Surabaya sangat ramai peminat. Informasi mengenai ramainya peminat prostitusi daring di Surabaya tersebut membuat kedua terdakwa tergiur, sehingga mereka memutuskan untuk memindahkan wilayah operasi prostitusi mereka ke kota tersebut demi mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas.
Menggunakan Akun 'VIONNA' dan Memalsukan Lokasi
Sebagai langkah awal untuk memulai operasi prostitusi mereka di Surabaya, kedua terdakwa mulai memanfaatkan teknologi aplikasi percakapan daring. Pada tanggal 1 Mei 2026, KA dan RR membuat sebuah akun pada aplikasi percakapan MiChat. Akun tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk menawarkan serta mengiklankan layanan seksual prostitusi online kepada calon pelanggan.
Untuk menarik minat para pengguna aplikasi dan calon pelanggan, akun tersebut sengaja dipasangi foto profil seorang wanita cantik. Akun MiChat yang diberi nama 'VIONNA' ini tidak dioperasikan secara acak, melainkan dikelola dan dikendalikan sepenuhnya melalui telepon seluler atau ponsel milik salah satu terdakwa, yaitu RR. Penggunaan ponsel milik RR sebagai alat utama untuk mengoperasikan akun tersebut menunjukkan pembagian peran di antara kedua terdakwa dalam menjalankan aksi mereka.
Pesawat TNI AL Tergelincir di Bandara Hasanuddin, Penerbangan Tetap Berjalan Normal

Agar dapat menjaring konsumen di Surabaya meskipun belum berada di kota tersebut, kedua terdakwa menyiasati sistem aplikasi MiChat. Mereka menyetel akun tersebut agar dapat diakses oleh publik dan memalsukan titik lokasi pada aplikasi. Dengan memalsukan lokasi tersebut, akun 'VIONNA' seolah-olah sudah aktif berada di Surabaya, padahal mereka sebenarnya belum tiba di sana. Melalui modus pemalsuan lokasi ini, mereka dapat menawarkan layanan seksual threesome kepada target konsumen di Surabaya secara daring dari jarak jauh.
Kini, proses persidangan terhadap KA dan RR masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa asal Bekasi ini harus menjalani serangkaian proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus prostitusi online tersebut. Persidangan ini akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut mengenai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.






