DPR Didesak Bentuk Pansus Angket untuk Selidiki Kasus Mantan Jampidsus Febrie

Parlin SinagaPublished 27 Jul 2026 - 08.100 Reads
Bagikan WhatsAppX
DPR Didesak Bentuk Pansus Angket untuk Selidiki Kasus Mantan Jampidsus Febrie
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah lebih berani dalam mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini semakin menguat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR tidak cukup kuat untuk menyelesaikan benang kusut yang melibatkan lembaga penegak hukum. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mendorong parlemen untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Langkah Komisi III DPR yang sebelumnya membentuk Panja dinilai memiliki keterbatasan ruang gerak karena pertanggungjawabannya hanya berada di lingkup internal komisi tersebut. Lucius menegaskan bahwa format Panja tidak akan memadai untuk mengurai polemik besar yang menyeret dua institusi hukum sekaligus, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Terlebih lagi, hingga kini belum ada kejelasan kapan Panja tersebut mulai bekerja secara aktif, sementara publik terus menanti perkembangan penanganan kasus yang telah menyita perhatian luas ini.

Kekhawatiran akan adanya ketertutupan proses penyelidikan membuat Formappi mengingatkan DPR untuk bekerja secara transparan. Jika DPR bergerak tanpa keterbukaan, publik dikhawatirkan akan menaruh curiga terhadap keseriusan lembaga legislatif tersebut. Salah satu poin krusial yang harus diungkap oleh DPR adalah latar belakang ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang dipicu oleh bergulirnya kasus Febrie ini.

Also Read

BKN Uji Coba Kebijakan Kerja Dekat Rumah untuk Tekan Biaya Hidup ASN

Skandal yang menjerat Febrie memang tergolong sebagai kasus korupsi skala besar. Kejaksaan Agung sendiri telah resmi menahan Febrie di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan intensif oleh Tim 9 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Asabri pada 24 Juli 2026. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi sepakat membentuk Panja pengawas untuk mengawal kasus ini, dan menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyelidikan terhadap Febrie kini telah berkembang dengan diterbitkannya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik terbaru, yakni Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan pencucian uang setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas serta uang asing bernilai ratusan miliaran rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara di PLTU Sumatra, serta kasus PT Asabri.

Also Read

PM Narendra Modi Rombak Sistem Ujian Nasional Setelah Ditekan Demonstrasi Anak Muda

Dalam perkara PT Asabri, Febrie telah menyandang status tersangka dengan jeratan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain Febrie, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang. Dengan kompleksitas perkara dan besarnya barang bukti yang disita, desakan pembentukan Pansus Angket dinilai menjadi ujian krusial bagi DPR dalam membuktikan fungsi pengawasannya secara objektif dan independen.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca