apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

BI Beberkan Alasan Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Kencang dari DPK

Andi TobanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 10.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BI Beberkan Alasan Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Kencang dari DPK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan saat ini melaju lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Fenomena ini menunjukkan tingginya aktivitas penyaluran dana oleh perbankan kepada masyarakat dan dunia usaha guna menopang aktivitas ekonomi. Namun, di sisi lain, laju penghimpunan dana masyarakat melalui instrumen perbankan tidak berjalan secepat penyaluran kredit tersebut. Kondisi ini mulai berdampak pada penurunan likuiditas di sejumlah kelompok perbankan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan situasi tersebut dalam Taklimat Media BI di Jakarta pada Jumat (28/8). Meskipun pertumbuhan DPK secara industri dinilai masih tergolong kuat, lajunya belum mampu mengimbangi akselerasi penyaluran kredit yang sangat kencang. Hal ini memicu perhatian regulator untuk menjaga agar intermediasi perbankan tetap berjalan sehat dan stabil tanpa mengganggu ketahanan likuiditas sistem keuangan.

Mengapa Pertumbuhan Kredit Perbankan Melaju Lebih Cepat Dibandingkan DPK?

Pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan DPK mencerminkan adanya perbedaan kecepatan antara aktivitas ekonomi riil yang membutuhkan pembiayaan dan kemampuan masyarakat atau korporasi dalam menempatkan dana mereka di bank. Ketika bank menyalurkan kredit dengan laju yang sangat cepat, kebutuhan akan pendanaan untuk menyokong kredit tersebut otomatis meningkat. Namun, jika pertumbuhan DPK鈥攜ang terdiri dari tabungan, giro, dan deposito鈥攖idak mampu mengimbangi kecepatan tersebut, maka kesenjangan likuiditas akan mulai terbentuk.

Secara umum, perbankan mengandalkan DPK sebagai sumber pendanaan utama untuk menyalurkan kredit. Ketika pertumbuhan kredit bergerak lebih kencang, bank harus mengoptimalkan sumber pendanaan lain atau memanfaatkan alat likuid yang mereka miliki. Ketidakseimbangan laju pertumbuhan antara kredit dan DPK ini menjadi fokus pengamatan Bank Indonesia agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga

Trump Umumkan AS Kuasai 65 Miliar Barel Minyak Venezuela

Trump Umumkan AS Kuasai 65 Miliar Barel Minyak Venezuela

Bagaimana Dampak Perbedaan Likuiditas Terhadap Kelompok Perbankan?

Kesenjangan laju pertumbuhan antara penyaluran kredit dan penghimpunan DPK ini tidak berdampak merata pada seluruh bank. Hal ini memicu terjadinya perbedaan kondisi likuiditas yang cukup signifikan di antara berbagai kelompok perbankan. Sebagian kelompok bank mengalami penurunan likuiditas karena mereka sangat agresif dalam menyalurkan kredit, sementara sebagian kelompok bank lainnya masih memiliki cadangan likuiditas yang relatif melimpah.

Perbedaan kondisi ini juga tecermin dari kepemilikan surat-surat berharga (SSB) yang berfungsi sebagai instrumen likuiditas perbankan. Bagi bank yang mengalami penurunan likuiditas akibat penyaluran kredit yang cepat, mereka memilih untuk mengurangi atau mengalihkan kepemilikan SSB mereka. Langkah pengalihan ini dilakukan untuk mendapatkan likuiditas segar guna mendukung kelanjutan penyaluran kredit kepada nasabah. Sebaliknya, kelompok bank yang likuiditasnya masih longgar cenderung memilih untuk tetap mempertahankan dana mereka pada instrumen surat berharga tersebut.

Apa Langkah Bank Indonesia Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial?

Untuk mengantisipasi ketimpangan likuiditas ini dan memastikan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal, Bank Indonesia melakukan langkah penyesuaian. BI menyesuaikan skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran likuiditas kepada perbankan agar tetap memiliki kapasitas yang cukup dalam menyalurkan kredit.

Skema baru KLM ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 September 2026. Dalam penerapannya, Bank Indonesia akan mempertimbangkan kondisi spesifik dari masing-masing bank secara individual. Dengan pendekatan yang disesuaikan dengan profil dan kondisi likuiditas tiap bank ini, BI berharap distribusi likuiditas di industri perbankan dapat menjadi lebih merata dan tepat sasaran, sehingga bank yang membutuhkan dukungan likuiditas tetap dapat menyalurkan kredit secara berkelanjutan.

Baca Juga

Tips Aman Menggunakan Paylater dan Batasan Cicilan Bulanan Menurut OJK

Tips Aman Menggunakan Paylater dan Batasan Cicilan Bulanan Menurut OJK

Bagaimana BI Mengatasi Tantangan Permintaan Kredit dari Sektor Riil?

Selain mengelola sisi penawaran (supply) likuiditas perbankan, Bank Indonesia juga mengidentifikasi adanya tantangan dari sisi permintaan (demand) kredit. Alexander Lubis menegaskan bahwa hambatan penyaluran kredit tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan likuiditas di bank, melainkan juga dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha di sektor riil.

Saat ini, banyak korporasi yang belum memanfaatkan fasilitas kredit yang telah disediakan oleh perbankan secara maksimal. Keengganan ini terjadi karena para pelaku usaha masih bersikap hati-hati, menimbang kondisi perkembangan ekonomi, serta mencermati ketidakpastian yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan ekspansi bisnis. Akibatnya, fasilitas kredit yang sudah disetujui pun belum ditarik sepenuhnya oleh debitur korporasi.

Guna mengatasi kendala permintaan ini, Bank Indonesia mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan program business matching. Melalui kerja sama dengan kantor perwakilan BI di berbagai daerah

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kredit perbankanBank IndonesiaLikuiditas

Berita Terbaru Lainnya

Ditjen Dukcapil Tuntaskan Urusan Adminduk Warga Terdampak Gempa di Manggarai NTTMengenal Haakon VIII, Raja Baru NorwegiaBanjir Bandang di Himalaya, Korban Tewas Bertambah, Operasi Penyelamatan Sempat TerhentiBanjir dan Longsor di Nepal, Lebih dari 500 Orang Tewas, 1.500 HilangTrump Umumkan AS Kuasai 65 Miliar Barel Minyak VenezuelaPelawak dan Seniman Ketoprak Senior Topan Sugianto Meninggal Dunia di Usia 71 TahunTips Aman Menggunakan Paylater dan Batasan Cicilan Bulanan Menurut OJKTitiek Soeharto Sambut 21 Peraih Nobel Laureates di Tambling

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap