Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penggunaan jasa penagih utang atau debt collector oleh industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Penjelasan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dalam acara Multifinance CEO Gathering bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan tersebut diselenggarakan di Parle Senayan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Acara ini mengusung tema penting yaitu "Navigating Uncertainty: Menjaga Performa Bisnis Multifinance di Tengah Tantangan Ekonomi dan Perubahan Lanskap Risiko". Melalui forum ini, APPI memaparkan berbagai dinamika dan tantangan nyata yang dihadapi oleh industri pembiayaan di Indonesia saat ini.
Dalam pemaparannya, Suwandi Wiratno mengungkapkan sebuah realitas yang sering dihadapi oleh industri multifinance. Perusahaan pembiayaan kerap kali dipandang secara kontradiktif oleh masyarakat atau konsumen. Mereka sering dianggap sebagai mitra yang baik ketika proses pengajuan pembiayaan disetujui, namun seketika berubah dianggap sebagai musuh ketika harus melakukan tindakan penarikan barang akibat adanya masalah pembayaran. Padahal, masyarakat perlu memahami bahwa perusahaan multifinance sendiri tidak berdiri sendiri dalam hal pendanaan. Perusahaan pembiayaan ini juga memiliki kewajiban keuangan berupa utang kepada pihak perbankan yang harus diselesaikan secara tepat waktu.
Mobil China di RI Makin Ganas, BYD Salip Honda, Jaecoo-Geely Mengancam

Untuk mengatasi masalah ketika ada pembiayaan yang mengalami gagal bayar, perusahaan multifinance menggunakan jasa debt collector. Keterlibatan pihak ketiga ini bertujuan untuk membantu proses pemulihan (recovery) aset perusahaan pembiayaan. Salah satu bentuk pemulihan yang dilakukan oleh debt collector adalah melalui penarikan barang dari debitur yang menunggak. Kendati demikian, Suwandi menegaskan bahwa tugas utama dari debt collector yang dipekerjakan sebenarnya hanya terbatas pada kegiatan menagih dan melakukan pendekatan persuasif. Upaya persuasi ini dilakukan agar pihak debitur bersedia mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan proses eksekusi secara resmi. Oleh karena itu, Ketua Umum APPI tersebut mengimbau dengan tegas agar para debt collector tidak bertindak di luar batas kewajaran dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, turut menyampaikan pandangannya mengenai kondisi industri saat ini. Jasmi menyatakan bahwa industri multifinance kini tengah menghadapi tantangan yang sangat besar, terutama dalam menjaga kualitas pembiayaan yang mereka salurkan. Tantangan ini semakin terasa berat seiring dengan kemampuan bayar para debitur yang mulai menghadapi tekanan akibat situasi ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) menjadi indikator krusial yang wajib dijaga agar tetap berada pada level yang sehat demi keberlangsungan industri.
Menkeu Pastikan Anggaran Subsidi BBM Aman di Tengah Fluktuasi Harga Minyak

Jasmi juga menambahkan bahwa industri multifinance saat ini memang dihadapkan secara langsung pada tantangan proses penagihan serta pengelolaan risiko pembiayaan secara keseluruhan. Pengelolaan risiko yang ketat dan proses penagihan yang terukur menjadi kunci utama bagi perusahaan pembiayaan agar tetap dapat bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan menjaga keseimbangan antara penegakan kewajiban debitur dan kepatuhan terhadap aturan penagihan, diharapkan industri pembiayaan dapat terus menjaga performa bisnisnya sekaligus mempertahankan tingkat kesehatan keuangan yang dipersyaratkan oleh regulator.






