Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi asusila pelaku di pekarangan rumah warga di kawasan Canggu, Bali, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Canggu, Kabupaten Badung. BA melakukan hubungan intim di tempat terbuka bersama seorang wanita lokal yang diduga merupakan pasangannya. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV pemilik rumah. Meski sempat dipergoki dan ditegur langsung oleh pemilik rumah, keduanya tetap melanjutkan tindakan tersebut.
77.912 Rumah Rusak akibat Gempa NTT, BNPB Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Setelah rekaman video itu viral, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku. Selama berada di Bali, BA diketahui tinggal di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung.
Polisi kemudian menangkap pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BA, yang berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, diamankan petugas sebelum sempat naik ke pesawat.
Petugas Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Tanjung Jabung Timur

Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengaku bertemu dengan wanita tersebut di sebuah klub pantai (beach club) dalam kondisi mabuk. Saat ini, BA telah ditahan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






