Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang disc jockey perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan peredaran vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran vape narkoba oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap Miss D di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Garut Ditemukan Meninggal Dunia

Saat ditangkap, Miss D diduga sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta per unit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, vape tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000. Dari setiap transaksi, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu. Pemasok berinisial AL kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Miss D sendiri merupakan DJ yang kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba tersebut, tetapi sudah mengonsumsi Pod Getar sebagai pengguna selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Pemkot Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






