Polda Metro Jaya melakukan tindakan pencegahan dini (preventive strike) dengan mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang ditangkap oleh Ditreskrimum dan dua orang lainnya oleh Ditressiber.
Polisi membagi 63 orang yang ditangkap oleh Ditreskrimum ke dalam dua klaster. Sebanyak 10 orang masuk dalam klaster pembiayaan, sedangkan 53 orang lainnya berada di bawah klaster pelaksana. Mereka diduga membangun konsolidasi serta narasi-narasi yang terafiliasi dengan kelompok anarko.
77.912 Rumah Rusak akibat Gempa NTT, BNPB Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Para pelaku diduga menyebarkan flyer provokatif kepada publik serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu, dan mengumpulkan pergerakan. Mobilisasi massa tersebut diduga dilakukan secara bertahap dan terstruktur dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial serta aplikasi komunikasi digital.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan air softgun.
Petugas Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Tanjung Jabung Timur

Pihak kepolisian menegaskan tetap menghormati hak asasi manusia serta hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.






