Kasus pembunuhan tragis satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini telah memasuki babak baru di persidangan. Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pemuda yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara tersebut dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung serta dua saudara kandungnya sendiri. Peristiwa kelam yang menggemparkan warga sekitar ini terjadi pada awal Januari 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjabarkan bahwa aksi keji terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa tiga anggota keluarganya. Para korban adalah Siti Solihah yang merupakan ibu kandung terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin selaku kakak kandung perempuan, serta Adnan Al Abrar Jamaluddin yang merupakan adik laki-laki terdakwa. Jasad ketiga korban pertama kali ditemukan dengan kondisi mulut berbusa pada pagi hari tanggal 2 Januari 2026 oleh kakak terdakwa lainnya yang bernama Muammar Khadafi Jamaluddin.








