apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Tuntutan 15 Tahun Penjara bagi Anak Ketiga yang Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung di Warakas

Nyaring AranDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuntutan 15 Tahun Penjara bagi Anak Ketiga yang Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung di Warakas
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus pembunuhan tragis satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini telah memasuki babak baru di persidangan. Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pemuda yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara tersebut dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung serta dua saudara kandungnya sendiri. Peristiwa kelam yang menggemparkan warga sekitar ini terjadi pada awal Januari 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjabarkan bahwa aksi keji terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa tiga anggota keluarganya. Para korban adalah Siti Solihah yang merupakan ibu kandung terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin selaku kakak kandung perempuan, serta Adnan Al Abrar Jamaluddin yang merupakan adik laki-laki terdakwa. Jasad ketiga korban pertama kali ditemukan dengan kondisi mulut berbusa pada pagi hari tanggal 2 Januari 2026 oleh kakak terdakwa lainnya yang bernama Muammar Khadafi Jamaluddin.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kekesalan dan kebencian yang menumpuk di hati terdakwa terhadap para korban. Abdullah kerap terlibat cekcok dengan ibunya, Siti Solihah, lantaran ia sering pulang ke rumah pada pagi hari dan kerap mendapat teguran karena dianggap malas bekerja. Selain itu, hubungan terdakwa dengan kakaknya, Afiah, juga merenggang karena Afiah sering memarahinya akibat kebiasaan terdakwa menggunakan uang hasil kerjanya untuk memodifikasi sepeda motor. Terdakwa juga menyimpan kekesalan terhadap adiknya, Adnan, yang dinilai terlalu sering bermain ponsel dan sempat melawan ketika diminta untuk berhenti bermain gawai tersebut.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Rencana pembunuhan ini mulai disusun oleh terdakwa pada tanggal 31 Desember 2025. Saat itu, terdakwa mencari informasi di internet mengenai cara membuat orang tidak sadarkan diri. Dari penelusuran tersebut, ia mengetahui bahwa uap dari rebusan kapur barus dapat membuat orang yang menghirupnya menjadi lemas dan pingsan. Keesokan harinya, yakni pada malam tanggal 1 Januari 2026, terdakwa mulai meracik bahan berbahaya tersebut dengan merebus air yang dicampur teh dan kapur barus di dalam sebuah panci.

Setelah uap putih dari rebusan tersebut mulai berkurang, terdakwa memasuki area rumah dengan mengenakan empat lapis masker pelindung. Di dalam rumah, ia mendapati para korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat menghirup uap tersebut. Terdakwa kemudian mencampurkan racun tikus ke dalam larutan teh dan kapur barus yang telah disiapkannya, lalu mencekokkan cairan beracun itu secara paksa ke dalam mulut masing-masing korban. Pada keesokan paginya, ketiga korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Baca Juga

PUI Apresiasi Hoegeng Awards 2026, Banyak 'Berlian' di Polri yang Menginspirasi

PUI Apresiasi Hoegeng Awards 2026, Banyak 'Berlian' di Polri yang Menginspirasi

Untuk menutupi perbuatannya dan menghindari kecurigaan, terdakwa merekayasa skenario seolah-olah dirinya juga menjadi salah satu korban dalam peristiwa tersebut. Ia sengaja membakar empat buah kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri, tepatnya di bagian punggung, kaki, dan leher, guna menciptakan luka bakar palsu. Namun, upaya penyamaran tersebut akhirnya terbongkar hingga membawanya ke meja hijau. Selain tuntutan hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila nilai asetnya tidak mencukupi, maka hukuman denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta Utaratanjung priokpembunuhan sekeluargaWarakasracun tikustuntutan penjara

Berita Terbaru Lainnya

Ketika Rasa Takut Menjadi Jarak, Catatan untuk Orang Tua yang CemasAcara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu LintasnyaGempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Laut Seram Bagian Timur Maluku Pagi IniNonton Drakor The Husband Episode 9-10 Sub Indo, Sinopsis dan Jadwal TayangNonton Spooky In Love Episode 5-6 Sub Indo, Jadwal Tayang dan Bocoran SinopsisJadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026, Upaya Melestarikan Warisan Budaya NusantaraPolisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di MorowaliDaftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun Ini

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap