Keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai masih sangat minim. Penilaian ini disampaikan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) setelah melakukan pemantauan mendalam terhadap berbagai pemberitaan media massa. Ketiadaan suara dari kelompok yang menjadi subjek utama regulasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana media memberikan ruang bagi mereka yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
Temuan mengenai minimnya keterwakilan ini didasarkan pada hasil pemantauan pemberitaan yang dilakukan SIEJ sepanjang kurun waktu Januari hingga Juni 2026. Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, mengemukakan bahwa hasil pemantauan tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa suara dari masyarakat adat masih sangat jarang diangkat oleh media massa dalam pemberitaan yang membahas RUU Masyarakat Adat. Akibatnya, perspektif langsung dari komunitas adat kurang terdengar dalam diskursus publik yang berkembang di media.








