Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan regulasi ini disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Meski demikian, koalisi masyarakat sipil dan akademisi mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Perjalanan regulasi ini telah berlangsung selama belasan tahun. Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset pertama kali dicetuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. Draf RUU tersebut kemudian rampung dibahas di tingkat kementerian pada 2010 dan diserahkan kepada presiden pada 2011. Naskah akademiknya mulai disusun pada 2012, namun pembahasannya sempat tertunda lama.
Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik dan draf resmi ke DPR. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak sempat membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024. Selanjutnya, pada 2025, DPR menetapkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 sebagai usulan inisiatif DPR, beralih dari yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah.
Pemkot Pontianak Perpanjang Sekolah Daring Sepekan ke Depan Imbas Kabut Asap Karhutla

Komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026 disampaikan oleh sejumlah pimpinan DPR saat menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati target tersebut. Komitmen tertulis ini ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah siap membahas RUU ini sesuai target akhir 2026.
Meskipun ada target percepatan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia (TII) mendesak DPR untuk membuka draf terbaru dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai bahwa belum dibukanya draf dan DIM merupakan sinyal buruk bagi transparansi legislasi. Menurutnya, partisipasi publik tidak bisa hanya diukur dari jumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar, melainkan dari hak masyarakat untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal di dalamnya.
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar. Ia memperingatkan bahwa pembahasan yang terburu-buru berisiko melahirkan undang-undang yang setengah matang dan rentan digugat di Mahkamah Konstitusi. Usep juga mengingatkan potensi adanya pelemahan pasal, seperti penyempitan definisi aset yang disita atau pengurangan kewenangan penyidik.
Israel Evakuasi Yair Netanyahu dari AS Terkait Ancaman Pembunuhan dari Iran

Urgensi undang-undang ini diperkuat oleh data penegakan hukum. Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi dari ICW tahun 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, namun nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84 persen. Sementara itu, kajian dari Auriga menunjukkan kerugian negara akibat kejahatan sektor sumber daya alam, seperti perikanan, diperkirakan mencapai Rp101 triliun per tahun, di mana penegakan hukum sering kali hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa menjangkau pemilik manfaat (beneficial owner).
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar dibentuk lembaga khusus yang menangani perampasan aset dengan kewenangan perdata dan pidana untuk menutup celah hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi agar pembahasan RUU ini bebas dari intervensi kepentingan tertentu.






