apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Polrestabes Makassar Tahan Tiga Tersangka Kasus Bawa Paksa Balita untuk Jaminan Utang Arisan Daring

Togar PanjaitanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polrestabes Makassar Tahan Tiga Tersangka Kasus Bawa Paksa Balita untuk Jaminan Utang Arisan Daring
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita yang baru berusia dua tahun. Tindakan nekat ini diduga kuat dipicu oleh masalah utang piutang terkait kegiatan arisan daring yang melibatkan orang tua korban. Balita malang tersebut dilaporkan sempat dijadikan sebagai jaminan oleh para pelaku agar utang tersebut segera dilunasi.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah individu berinisial SS yang berusia 31 tahun, ND yang berusia 32 tahun, dan SD yang berusia 32 tahun. Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Aksi membawa paksa balita ini bermula dari kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Para pelaku mendatangi lokasi tersebut dan mengambil korban secara paksa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan para pelaku ini dipicu oleh kekesalan terkait utang arisan daring yang melibatkan ibu kandung dari balita tersebut. Hal ini membuat para pelaku mengambil langkah ekstrem dengan membawa anak korban sebagai jaminan utang.

Baca Juga

Memahami Peta Persaingan Grup A Piala AFF 2026, Posisi Timnas Indonesia dan Evaluasi Klasemen Sementara

Memahami Peta Persaingan Grup A Piala AFF 2026, Posisi Timnas Indonesia dan Evaluasi Klasemen Sementara

Setelah berhasil membawa paksa balita tersebut dari rumahnya di Makassar, para pelaku kemudian memindahkan korban ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Langkah pemindahan ini diduga dilakukan untuk menghindari kejaran pihak keluarga maupun aparat kepolisian yang mulai menyelidiki laporan kehilangan anak tersebut.

Tim penjejak dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar segera melakukan pelacakan secara intensif untuk menemukan keberadaan korban dan para pelaku. Berkat upaya pelacakan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para tersangka. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Pangkep.

Baca Juga

PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih untuk Perkuat Kedaulatan Digital

PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih untuk Perkuat Kedaulatan Digital

Saat ditemukan oleh petugas kepolisian, balita berusia dua tahun tersebut berada dalam kondisi selamat. Pihak kepolisian langsung menyerahkan kembali balita tersebut kepada orang tuanya agar mendapatkan perawatan dan pemulihan setelah mengalami kejadian tersebut. Proses pengembalian anak dilakukan segera setelah operasi penyelamatan berhasil dilaksanakan.

Atas perbuatan membawa paksa anak di bawah umur dan menjadikannya jaminan utang, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam pasal-pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalMakassarArisan OnlinePolrestabes MakassarPenculikan BalitaPangkep

Berita Terbaru Lainnya

Jangan Tergiur Dana Cepat, Ini Ciri Pinjaman Daring yang Perlu DiwaspadaiBadan Gizi Nasional Bongkar Praktik Jual Beli Lokasi Dapur Makan Bergizi GratisMemahami Alasan Badan Gizi Nasional Kembalikan Ratusan Miliar Rupiah ke Kas NegaraKrisis Migran di Ceuta, Puluhan Ribu Menyeberang ke Wilayah Spanyol, 18 Tewas dan Puluhan Ribu DipulangkanIHSG Sepekan Menguat 0,64 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 10.923 TriliunMemahami Peta Persaingan Grup A Piala AFF 2026, Posisi Timnas Indonesia dan Evaluasi Klasemen SementaraPERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih untuk Perkuat Kedaulatan DigitalKalender Jawa Agustus 2026, Panduan Weton, Pasaran, dan Hari Baik untuk Berbagai Kegiatan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap