Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita yang baru berusia dua tahun. Tindakan nekat ini diduga kuat dipicu oleh masalah utang piutang terkait kegiatan arisan daring yang melibatkan orang tua korban. Balita malang tersebut dilaporkan sempat dijadikan sebagai jaminan oleh para pelaku agar utang tersebut segera dilunasi.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah individu berinisial SS yang berusia 31 tahun, ND yang berusia 32 tahun, dan SD yang berusia 32 tahun. Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.








