Polda Banten tengah menyelidiki dugaan penggunaan bahan peledak penangkap ikan oleh nelayan di wilayah Pandeglang. Langkah ini diambil menyusul terjadinya peristiwa ledakan bom rakitan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ledakan berasal dari bom ikan yang sedang dirakit oleh seorang nelayan berinisial MA. Insiden ini mengakibatkan MA meninggal dunia, sementara istrinya yang berinisial IY mengalami luka berat dan kini harus menjalani perawatan medis di RS Panimbang Pandeglang. Selain memakan korban jiwa dan luka, ledakan tersebut juga merusak dua unit rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah aktivitas masyarakat nelayan di kawasan tersebut menggunakan bom ikan. Polisi juga mengidentifikasi adanya seorang warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang terkait kasus bom ikan yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan maupun penggunaan bom ikan merupakan tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.






