apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Selidiki Penggunaan Bom Ikan Terkait Ledakan Maut di Pandeglang

Togar PanjaitanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 17.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Selidiki Penggunaan Bom Ikan Terkait Ledakan Maut di Pandeglang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polda Banten tengah menyelidiki dugaan penggunaan bahan peledak penangkap ikan oleh nelayan di wilayah Pandeglang. Langkah ini diambil menyusul terjadinya peristiwa ledakan bom rakitan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ledakan berasal dari bom ikan yang sedang dirakit oleh seorang nelayan berinisial MA. Insiden ini mengakibatkan MA meninggal dunia, sementara istrinya yang berinisial IY mengalami luka berat dan kini harus menjalani perawatan medis di RS Panimbang Pandeglang. Selain memakan korban jiwa dan luka, ledakan tersebut juga merusak dua unit rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga

Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR

Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah aktivitas masyarakat nelayan di kawasan tersebut menggunakan bom ikan. Polisi juga mengidentifikasi adanya seorang warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang terkait kasus bom ikan yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan maupun penggunaan bom ikan merupakan tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPRGempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi TsunamiKorban Meninggal Gempa Flores NTT Capai 111 Jiwa, Ribuan Pengungsi Mulai Kembali ke RumahLedakan di Pandeglang Tewaskan Seorang Nelayan, Polisi Selidiki Dugaan Bom IkanKabut Asap Memburuk, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana KarhutlaSebanyak 1.763 Ton Bantuan Telah Disalurkan untuk Korban Gempa NTTPabrik Plastik PT Batik Building Material di Serang TerbakarKebakaran Melanda Pabrik Plastik PT Batik Building Material di Serang

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap