Seorang pria berinisial B (35) diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga mengunggah pesan bernada provokatif di media sosial untuk mengepung Gedung DPR RI.
Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan ajakan yang ditujukan kepada warga Bekasi untuk mengikuti aksi demonstrasi. Pelaku menulis, "Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI."
Kebakaran Rumah di Banyumanik Semarang, Tiga Penghuni Termasuk Dua Balita Terluka

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik menyatakan bahwa pesan yang disebarkan oleh pelaku tersebut mengarah kepada tindakan yang anarkis. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan oleh B untuk membuat dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan provokatif tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mengunggah pesan tersebut setelah mendapatkan ajakan dari salah seorang temannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun saat ini tindakan kepolisian masih bersifat imbauan terlebih dahulu.






