Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Status yang sebelumnya berada pada tingkat Siaga Darurat kini ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Langkah ini diambil menyusul meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus 2026.
Perubahan status ini menandai pergeseran penanganan setelah status Siaga Darurat sempat bertahan sejak ditetapkan pada Mei 2026. Kondisi di lapangan kian memburuk setelah Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir. Hingga kini, akumulasi titik kebakaran telah mencapai 150 kejadian dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan bahwa status tanggap darurat bencana ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, terhitung hingga 7 September 2026.
Sebanyak 1.763 Ton Bantuan Telah Disalurkan untuk Korban Gempa NTT

Peningkatan status ini dipicu oleh kabut asap pekat yang berdampak langsung pada kesehatan warga dan aktivitas publik. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru sempat menyentuh kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026. Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring untuk siswa tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Dampak kesehatan akibat karhutla juga terus meluas. Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat sebanyak 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, terdapat laporan medis mengenai 5 kasus asma, 7 kasus iritasi kulit, 1 kasus pneumonia, dan 3 kasus konjungtivitis yang disebabkan oleh paparan asap. Guna meminimalkan risiko, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Wilayah Riau mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebakaran Melanda Pabrik Plastik PT Batik Building Material di Serang

Dalam perkembangannya, penanganan karhutla di Riau sempat ditinjau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyampaikan apresiasi atas penurunan luas kebakaran dan menginstruksikan jajarannya untuk membangun sistem pencegahan kebakaran hutan yang permanen.






