apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Pekerja Swasta dan Mandiri

Nyaring AranDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Perluas Kepesertaan Tapera untuk Pekerja Swasta dan Mandiri
Foto/Ilustrasi: sumbar.antaranews.com.
A-A+

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pada Senin (20/5/2024) sebagai perubahan atas regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui aturan baru ini, pemerintah memperluas jangkauan program yang awalnya hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini juga mencakup pekerja swasta serta pekerja mandiri.

Aturan Besaran Kebijakan Iuran Tapera Pekerja Swasta

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2024, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta. Untuk pekerja swasta, iuran ini dibayarkan secara gotong royong, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui potongan gaji dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi peserta yang masuk dalam kategori pekerja mandiri, aturan ini menetapkan bahwa mereka harus menanggung keseluruhan iuran simpanan sebesar 3 persen tersebut secara mandiri. Terkait dengan penerapan kebijakan iuran Tapera pekerja swasta dan sektor mandiri ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho telah memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat (31/5).

Baca Juga

Perusahaan China Mulai Bangun Kawasan Terpadu Rp1,2 Triliun di IKN

Perusahaan China Mulai Bangun Kawasan Terpadu Rp1,2 Triliun di IKN

Manfaat Pembiayaan Perumahan dan Kriteria Penerima

Dana yang dikelola oleh BP Tapera ini nantinya dapat disalurkan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan kriteria tertentu. Pembiayaan hanya dapat digunakan untuk kepemilikan rumah pertama, diberikan satu kali untuk setiap peserta, serta memiliki batasan nilai nominal tertentu pada setiap jenis pembiayaannya.

Jenis hunian yang masuk dalam skema pembiayaan Tapera meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Selain pembelian langsung, pembiayaan kepemilikan ini juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Bagi peserta yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat khusus yang ditawarkan. Mereka bisa memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), maupun Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan masa tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Baca Juga

Kanada Terapkan Tarif Balasan Terhadap AS Mulai September 2026

Kanada Terapkan Tarif Balasan Terhadap AS Mulai September 2026

DPR Dorong Sosialisasi Masif kepada Masyarakat

Perluasan kepesertaan wajib ke sektor swasta ini memicu perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menilai bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai kebijakan Tapera ini agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan jelas.

Sebagai catatan historis, program Tapera pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Sosialisasi yang mendalam dinilai penting mengingat adanya perubahan mendasar pada subjek wajib iuran yang kini menyasar pekerja di luar sektor pemerintahan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BP Tapera

Berita Terbaru Lainnya

Target 145 Ribu Penonton, Tiket MotoGP Mandalika 2026 Hampir Setengah TerjualPT Kompas Cyber Media Pegang Hak Cipta Konten Liga Indonesia hingga 2026BNI Gelar Lelang rejeki wondr Setiap Hari di wondrX 2026Berburu Promo di BNI wondrX 2026, Pengunjung Nikmati Diskon Sepatu hingga 40 PersenMegawati Sebut Surabaya Sebagai Dapur Nasionalisme Bung KarnoPenyebab Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok Tengah Masih DiselidikiKabut Asap Imbas Karhutla, Bupati Berau Terapkan Belajar di Rumah 24-26 Agustus62 Sekolah di Pelalawan Riau Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap