Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pada Senin (20/5/2024) sebagai perubahan atas regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui aturan baru ini, pemerintah memperluas jangkauan program yang awalnya hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini juga mencakup pekerja swasta serta pekerja mandiri.
Aturan Besaran Kebijakan Iuran Tapera Pekerja Swasta
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2024, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta. Untuk pekerja swasta, iuran ini dibayarkan secara gotong royong, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui potongan gaji dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Sementara itu, bagi peserta yang masuk dalam kategori pekerja mandiri, aturan ini menetapkan bahwa mereka harus menanggung keseluruhan iuran simpanan sebesar 3 persen tersebut secara mandiri. Terkait dengan penerapan kebijakan iuran Tapera pekerja swasta dan sektor mandiri ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho telah memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat (31/5).
Perusahaan China Mulai Bangun Kawasan Terpadu Rp1,2 Triliun di IKN

Manfaat Pembiayaan Perumahan dan Kriteria Penerima
Dana yang dikelola oleh BP Tapera ini nantinya dapat disalurkan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan kriteria tertentu. Pembiayaan hanya dapat digunakan untuk kepemilikan rumah pertama, diberikan satu kali untuk setiap peserta, serta memiliki batasan nilai nominal tertentu pada setiap jenis pembiayaannya.
Jenis hunian yang masuk dalam skema pembiayaan Tapera meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Selain pembelian langsung, pembiayaan kepemilikan ini juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Bagi peserta yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat khusus yang ditawarkan. Mereka bisa memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), maupun Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan masa tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Kanada Terapkan Tarif Balasan Terhadap AS Mulai September 2026

DPR Dorong Sosialisasi Masif kepada Masyarakat
Perluasan kepesertaan wajib ke sektor swasta ini memicu perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menilai bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai kebijakan Tapera ini agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan jelas.
Sebagai catatan historis, program Tapera pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Sosialisasi yang mendalam dinilai penting mengingat adanya perubahan mendasar pada subjek wajib iuran yang kini menyasar pekerja di luar sektor pemerintahan.






