apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Pakar Hukum, Gelar Anggota Kehormatan KSBSI untuk Kapolri Tidak Melanggar Konstitusi

Nyaring AranDiterbitkan 31 Agu 2026 - 11.01 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Hukum, Gelar Anggota Kehormatan KSBSI untuk Kapolri Tidak Melanggar Konstitusi
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, memberikan pandangan hukum terkait polemik pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut Romli, penganugerahan gelar tersebut tidak melanggar konstitusi.

Saat dihubungi pada Minggu (30/8), Romli menegaskan bahwa penganugerahan gelar anggota kehormatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersifat personal dan sah secara hukum. Romli juga memperjelas status penganugerahan tersebut yang bukan merupakan jabatan ex-officio yang melekat pada institusi Polri.

Apresiasi Pendekatan Kapolri

Langkah KSBSI yang memberikan penghargaan tersebut dinilai murni sebagai bentuk apresiasi atas pendekatan humanis dan persuasif Kapolri. Selama ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai aktif dalam mengawal serta mendengarkan aspirasi kelompok buruh dengan cara-cara yang persuasif.

Baca Juga

Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Dukung Kebumen Travel Mart 2026, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Ekonomi Daerah Tembus Pasar Global

Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Dukung Kebumen Travel Mart 2026, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Ekonomi Daerah Tembus Pasar Global

Tidak Ada Konflik Kepentingan

Romli menjelaskan bahwa pemberian gelar anggota kehormatan tersebut tidak menciptakan hubungan struktural maupun konflik kepentingan yang melanggar hukum tata negara. Keberadaan gelar kehormatan ini tidak mengikat secara institusional antara Polri dan serikat buruh tersebut.

Selain itu, Romli menambahkan bahwa organisasi sipil pada dasarnya memiliki hak penuh untuk memberikan penganugerahan kehormatan kepada pejabat publik. Hak ini dapat dijalankan secara sah selama penganugerahan tersebut tidak melanggar kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Sapu Bersih Kemenangan, Monaco Bekuk Marseille 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen

Sapu Bersih Kemenangan, Monaco Bekuk Marseille 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen

Dinamika Organisasi dan Ketenagakerjaan Lain

Di samping polemik mengenai gelar kehormatan Kapolri, terdapat beberapa perkembangan lain terkait organisasi kemasyarakatan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah imbauan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang diminta fokus memajukan umat, khususnya di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara itu, di sektor industri, PT Freeport Indonesia telah memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIV untuk periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja. Dalam perundingan tersebut, serikat pekerja SPSI dan SPMP mendorong kenaikan upah di atas inflasi.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Listyo Sigit PrabowoKapolri

Berita Terbaru Lainnya

Telkom Akses Kerahkan 150 Teknisi, Jaringan Pasca-Gempa NTT Pulih dalam Tiga HariPrabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp 50 TriliunGempa NTT, Telkom Akses Kerahkan 150 Teknisi untuk Pulihkan Jaringan TelekomunikasiBabinsa Koramil Tambora Latih Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran dengan Water CannonJasa Marga Catatkan Pendapatan Usaha Rp10,3 Triliun pada Semester I 2026Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Dukung Kebumen Travel Mart 2026, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Ekonomi Daerah Tembus Pasar GlobalBank Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTTPosko GRIB Jaya di Kebon Jeruk Kebakaran, 8 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap