Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, memberikan pandangan hukum terkait polemik pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut Romli, penganugerahan gelar tersebut tidak melanggar konstitusi.
Saat dihubungi pada Minggu (30/8), Romli menegaskan bahwa penganugerahan gelar anggota kehormatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersifat personal dan sah secara hukum. Romli juga memperjelas status penganugerahan tersebut yang bukan merupakan jabatan ex-officio yang melekat pada institusi Polri.
Apresiasi Pendekatan Kapolri
Langkah KSBSI yang memberikan penghargaan tersebut dinilai murni sebagai bentuk apresiasi atas pendekatan humanis dan persuasif Kapolri. Selama ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai aktif dalam mengawal serta mendengarkan aspirasi kelompok buruh dengan cara-cara yang persuasif.
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Dukung Kebumen Travel Mart 2026, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Ekonomi Daerah Tembus Pasar Global

Tidak Ada Konflik Kepentingan
Romli menjelaskan bahwa pemberian gelar anggota kehormatan tersebut tidak menciptakan hubungan struktural maupun konflik kepentingan yang melanggar hukum tata negara. Keberadaan gelar kehormatan ini tidak mengikat secara institusional antara Polri dan serikat buruh tersebut.
Selain itu, Romli menambahkan bahwa organisasi sipil pada dasarnya memiliki hak penuh untuk memberikan penganugerahan kehormatan kepada pejabat publik. Hak ini dapat dijalankan secara sah selama penganugerahan tersebut tidak melanggar kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sapu Bersih Kemenangan, Monaco Bekuk Marseille 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen

Dinamika Organisasi dan Ketenagakerjaan Lain
Di samping polemik mengenai gelar kehormatan Kapolri, terdapat beberapa perkembangan lain terkait organisasi kemasyarakatan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah imbauan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang diminta fokus memajukan umat, khususnya di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, di sektor industri, PT Freeport Indonesia telah memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIV untuk periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja. Dalam perundingan tersebut, serikat pekerja SPSI dan SPMP mendorong kenaikan upah di atas inflasi.






