Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penundaan transaksi berjalan sesuai koridor hukum.
Kasus ini mencuat setelah rekening Supriyono diblokir pada 22 Agustus 2026. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menghimpun dana pribadi serta sumbangan publik guna mendanai rencana aksi demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Supriyono mengungkapkan bahwa dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia pun mempertanyakan pemblokiran tersebut karena dilakukan berdekatan dengan persiapan keberangkatan massa dan logistik aksi.
Merespons keluhan tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan melalui akun Threads resminya. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dan menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari aparat penegak hukum yang dijalankan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penundaan Transaksi
OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi pada rekening nasabah memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya hanya sementara. Mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Harga Emas Antam Selasa Naik Rp18 Ribu per Gram

Sesuai dengan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) diperbolehkan melakukan penundaan transaksi merujuk pada regulasi pencegahan dan pemberantasan TPPU. PJK wajib melaksanakan penundaan transaksi setelah mendapatkan perintah atau permintaan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Adapun jangka waktu penundaan transaksi ini dibatasi paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut mulai diterapkan.
Koordinasi dan Pemulihan Akses
Guna menyelesaikan persoalan ini, OJK kini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen Bank Mandiri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima, langkah yang diambil oleh Bank Mandiri sejauh ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, OJK menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran aturan. OJK juga meminta Bank Mandiri untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait guna menyelesaikan masalah ini selama masa penundaan transaksi berlangsung.
FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat dengan Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk pemulihan kembali akses rekening nasabah apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan diperoleh kesimpulan akhir. Dian Ediana Rae menambahkan, jika nantinya tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka akses terhadap rekening tersebut harus segera dibuka kembali.
Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. OJK memastikan bahwa dana nasabah yang disimpan di perbankan tetap aman, dijamin kerahasiaannya sesuai UU Perbankan, serta dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).






