Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar terus bergulir. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya melayangkan keberatan resmi atas jalannya proses penyidikan kasus tersebut. Tim kuasa hukum mengklaim bahwa terdapat kurang lebih 30 pelanggaran yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
Klaim mengenai puluhan pelanggaran prosedur tersebut disampaikan secara resmi oleh pengacara Febrie, Firman Wijaya. Keterangan ini disampaikan sesaat setelah tim kuasa hukum menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/8).
Temuan Puluhan Pelanggaran dalam Penyidikan
Langkah pengajuan praperadilan di PN Jaksel ini ditempuh untuk menguji keabsahan formal dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Firman Wijaya menegaskan bahwa temuan sekitar 30 pelanggaran tersebut menjadi poin krusial yang mereka serahkan dalam kesimpulan sidang kepada majelis hakim.
Kebakaran Rumah di Muara Angke, Dua Warga Terluka

Kasus yang menjerat Febrie ini memang menjadi sorotan karena melibatkan nilai barang bukti yang sangat besar, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai Rp543 miliar. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menekankan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat cermat dan mematuhi aturan hukum acara yang berlaku, bukan justru diwarnai dengan puluhan pelanggaran prosedur.
Penyidik Tim 9 Dinilai Tidak Disiplin Jalankan Perja
Salah satu sorotan tajam yang disampaikan oleh Firman Wijaya dalam kesimpulan praperadilan tersebut mengarah pada kinerja penyidik yang tergabung dalam Tim 9. Firman menilai bahwa penyidik Tim 9 tidak disiplin dalam menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja).
Kebakaran di Pluit Penjaringan Padam, 60 Rumah Hangus Terbakar

Padahal, Perja merupakan aturan internal yang sangat krusial karena menjadi pedoman operasional utama dalam setiap proses penyidikan di lingkungan kejaksaan. Ketidakdisiplinan para penyidik dalam mematuhi pedoman operasional tersebut dinilai sebagai penyebab utama munculnya puluhan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU emas serta uang tunai ini.
Melalui sidang praperadilan di PN Jaksel ini, kubu Febrie Adriansyah berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif ketidakpatuhan penyidik terhadap Perja serta puluhan pelanggaran yang telah mereka paparkan dalam kesimpulan sidang pada Rabu (26/8) tersebut.






