Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang menyatakan akan menyelidiki dugaan praktik pembelian ayam dan telur oleh SPPG dengan harga yang lebih rendah dari Harga Acuan Penjualan (HAP). Langkah penyelidikan ini diambil oleh KPPG Semarang guna merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para peternak unggas di beberapa wilayah Jawa Tengah baru-baru ini. Dalam aksi tersebut, para peternak menyuarakan keluhan mereka terkait rendahnya harga pembelian produk hasil peternakan mereka oleh pihak SPPG.
Sebelum dilakukannya penyelidikan ini, sebuah pertemuan penting untuk membahas penyerapan daging dan telur ayam oleh SPPG sebenarnya telah digelar pada tanggal 19 Juni 2026. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Sejumlah pihak terkait menghadiri agenda tersebut, termasuk perwakilan dari Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jateng, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jateng, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Jateng, serta Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN RI. Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah juga turut hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan pada 19 Juni 2026 tersebut selesai dilaksanakan, para pihak yang hadir menyepakati dan menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU). Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa harga pembelian untuk komoditas telur ayam ditetapkan sebesar Rp26.000 per kilogram, sedangkan harga pembelian untuk daging ayam ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram. Kesepakatan ini kemudian secara resmi dituangkan kembali ke dalam bentuk nota dinas yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026. Nota dinas yang memuat poin-poin kesepakatan tersebut langsung dikirimkan kepada sekitar 2.400 SPPG yang tersebar di 20 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang berada di bawah naungan wilayah kerja KPPG Semarang.
Dirut BSI Tantang Mahasiswa Baru Unpad Mulai Bangun Aset Sejak Dini

Menanggapi keluhan dari kelompok peternak unggas, Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, memberikan pernyataan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Bagus menyatakan bahwa KPPG Semarang akan mendalami lebih lanjut mengenai laporan rendahnya harga pembelian produk peternak oleh SPPG tersebut. Sebagai langkah awal, pihak KPPG Semarang berencana untuk mengumpulkan data terlebih dahulu dari para koordinator wilayah. Data yang akan dikumpulkan mencakup lokasi tempat SPPG melakukan pembelanjaan bahan baku, harga beli yang diterapkan di tingkat SPPG, serta membandingkannya dengan harga HAP yang ditetapkan oleh dinas perdagangan.
Di samping itu, KPPG Semarang juga meminta kepada seluruh kepala SPPG untuk menyusun dan menyerahkan laporan pembelanjaan secara berjenjang melalui koordinator wilayah masing-masing. Langkah pelaporan berkala ini dinilai sangat penting untuk melacak dan mendeteksi apakah terdapat praktik pembelian produk atau bahan baku yang didatangkan dari luar wilayah operasional kerja SPPG yang bersangkutan.
Distribusi Belum Terintegrasi, Harga Cabai dan Komoditas Pangan Alami Lonjakan

Kendati proses penyelidikan dan pengumpulan data akan tetap berjalan, Bagus Anindito mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi atau instrumen sanksi resmi yang dapat dijatuhkan kepada SPPG jika mereka terbukti melakukan pembelian produk di bawah ketentuan HAP. Karena ketiadaan instrumen sanksi tersebut, KPPG Semarang untuk saat ini akan lebih memfokuskan langkah penanganan dengan memberikan imbauan atau peringatan kepada pihak-pihak pengelola SPPG agar mematuhi kesepakatan harga yang telah ditentukan.






