Laporan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menunjukkan bahwa setidaknya 387 orang mengalami penangkapan serta kekerasan oleh aparat dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Di antara para korban tersebut, seorang warga lanjut usia bernama Bambang Setiyawan (59) dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, tercatat sebanyak 22 orang mengalami luka-luka akibat tindakan represif petugas di lapangan.
Berdasarkan rincian data, sebanyak 322 orang ditangkap saat demonstrasi berlangsung, sementara 65 orang lainnya diamankan sebelum aksi dimulai. Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat bahwa dari 322 orang yang ditangkap saat aksi, 162 orang berusia antara 18 hingga 40 tahun, sedangkan 160 orang lainnya masih berstatus anak-anak dengan usia termuda 12 tahun.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Terkait proses hukum, pihak kepolisian telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka. Sebanyak 45 orang di antaranya dituduh melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sedangkan 3 orang lainnya dijerat pasal kepemilikan senjata tajam. Kontras juga menyoroti adanya 11 orang yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama lebih dari 24 jam. Setelah ditelusuri, mereka diketahui berada di Polda Metro Jaya; kini 6 orang telah dibebaskan dan 5 orang lainnya masih ditahan.
Tindakan represif aparat ini menuai sorotan dari berbagai pengamat. Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal, menilai bahwa kultur kekerasan di kepolisian berakar dari kurikulum pendidikan yang cenderung militeristik. Di sisi lain, Sarah Nuraini Siregar dari BRIN mengkritik penggunaan istilah 'oknum' dan menegaskan bahwa perilaku setiap individu anggota tetap mencerminkan institusi kepolisian secara keseluruhan.
Pemkot Jakpus Siapkan 4 Posko Tampung Korban Kebakaran di Gambir

Kelemahan dalam pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri juga disoroti oleh Usman Hamid, yang merujuk pada kasus kekerasan oleh personel Brimob terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku. Menurutnya, insiden tersebut merupakan cerminan dari masalah sistemik yang ada di dalam institusi tersebut.
Selain institusi kepolisian, sorotan juga tertuju pada kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer. Mabes TNI memastikan bahwa proses hukum bagi empat prajurit yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, akan berjalan secara transparan. Keempat personel TNI tersebut terbukti melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan efek jera agar korban tidak menyampaikan pandangan negatif terkait institusi TNI. Akibat penyerangan tersebut, Andrie Yunus harus menjalani tujuh kali operasi besar.






