Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat memastikan bantuan Presiden untuk wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera digunakan. Langkah ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang meminta percepatan realisasi bantuan agar langsung dirasakan masyarakat.
Tito Karnavian menegaskan bahwa tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) harus segera dipakai untuk masyarakat, khususnya di pelosok desa yang sulit dijangkau. Guna mengawal hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menyatakan pihaknya telah menerjunkan lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) untuk memonitor perkembangan penggunaan bantuan secara berkala.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakarta Pusat

Rincian Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan mengalokasikan bantuan tersebut ke dalam pos BTT. Dengan alokasi ini, total anggaran BTT untuk penanggulangan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299.539.626.183.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp213.720.316.025 dari anggaran sebelumnya yang senilai Rp85.819.310.158. Tambahan anggaran ini berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta bantuan dari pemerintah daerah lainnya senilai Rp13.720.316.025. Pemanfaatan Bantuan Presiden ini disalurkan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Kemendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempercepat distribusi logistik dari titik penumpukan kepada masyarakat terdampak, melakukan konsolidasi satu data korban, pengungsi, dan kerusakan, serta mempercepat pemanfaatan Bantuan Presiden dengan tetap menjaga akuntabilitas. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan, serta mempercepat penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.






