Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada Senin (31/8/2026) pukul 12.30 WIB. Langkah ini diambil menyusul erupsi besar yang terjadi pada Senin siang pukul 12.00 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak.
Sebaran material vulkanik dari erupsi tersebut dilaporkan mengarah ke wilayah Kota Berastagi. Mengantisipasi dampak paparan abu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo segera membagikan masker kepada warga setempat. Hingga saat ini, Direktorat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan belum ada korban jiwa maupun pengungsi baru akibat aktivitas vulkanik tersebut.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakarta Pusat

Di samping itu, masa berlaku status transisi darurat ke pemulihan pasca-erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dipastikan masih aktif selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan penanganan ini diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Nomor 361/559/BPBD/2026.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Sementara itu, terkait penanganan kesehatan lainnya di Kabupaten Karo, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa biaya perawatan bagi warga yang mengalami keracunan dari program MBG di wilayah tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).






