apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kemenimipas Optimalkan Layanan Paspor Haji 2026 untuk 183.411 Pemohon

Agus CahyonoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenimipas Optimalkan Layanan Paspor Haji 2026 untuk 183.411 Pemohon
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengoptimalkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun ini. Audiensi tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa kolaborasi ini dilakukan demi memaksimalkan pelayanan bagi calon jemaah haji. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat 183.411 pemohon paspor untuk keberangkatan haji tahun 2026 yang telah diajukan pada tahun 2025.

Adapun rincian permohonan paspor tersebut meliputi: - Paspor Biasa Non-Elektronik: 11.608 paspor - Paspor Elektronik: 171.097 paspor - Paspor Elektronik Polikarbonat: 706 paspor

Tiga Inovasi Layanan Keimigrasian Haji

Kemenimipas menerapkan tiga inovasi utama untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2026:

Baca Juga

Kemensos Serahkan Santunan Rp15 Juta per Orang untuk Ahli Waris Korban Gempa Nagekeo

Kemensos Serahkan Santunan Rp15 Juta per Orang untuk Ahli Waris Korban Gempa Nagekeo

Pertama, Paspor Simpatik Haji. Layanan ini memproses permohonan paspor jemaah secara langsung tanpa pendaftaran online. Kantor imigrasi membuka layanan ini selama sepekan penuh dari Senin hingga Minggu, termasuk pada hari peringatan tertentu untuk memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.

Kedua, Eazy Passport. Layanan ini memfasilitasi pembuatan paspor secara kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi.

Ketiga, kemudahan proses keberangkatan dan pemulangan. Pada proses keberangkatan, Kemenimipas bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk menerapkan skema Makkah Route. Layanan ini memungkinkan pemeriksaan keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di bandara embarkasi Indonesia, sehingga jemaah tidak perlu mengantre lagi saat tiba di Arab Saudi. Tahun ini, fasilitas Makkah Route juga akan diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, melengkapi layanan yang sebelumnya sudah berjalan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Adi Soemarmo.

Baca Juga

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla

Sementara untuk proses pemulangan (debarkasi), Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas Corridor Gate yang dilengkapi teknologi pemindai wajah (face recognition). Dengan teknologi ini, jemaah yang baru tiba di Indonesia dapat melewati pemeriksaan keimigrasian secara otomatis tanpa harus mengantre di konter manual.

Rencana Penerapan Paspor Tunggal pada 2027

Di samping optimalisasi layanan haji, Kemenimipas juga tengah mempersiapkan transformasi dokumen perjalanan nasional untuk jangka panjang. Pemerintah menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional berbahan polikarbonat pada tahun 2027.

Dengan kebijakan baru tersebut, nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan paspor elektronik polikarbonat. Selain itu, Ditjen Imigrasi menyiapkan sistem nomor paspor tunggal (single identity) yang berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara, sehingga nomor paspor tidak akan berubah meskipun pemegang paspor melakukan penggantian buku paspor.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ImigrasiKemenimipas

Berita Terbaru Lainnya

Menonton Aksi Agnez Mo di Reacher Season 4, Ini Cara Install Prime Video for Windows di PCDemi Peran Nirmala, Tissa Biani Rajin Tanyakan Kepastian Proyek ke ProduserPelatih Nilai Garuda Pertiwi Tak Kalah Jauh dari TailanKemensos Serahkan Santunan Rp15 Juta per Orang untuk Ahli Waris Korban Gempa NagekeoSiaran Langsung Newcastle vs Liverpool Liga Inggris 2026/2027 di VidioPengunjung Padati BNI wondrX 2026, Buru Diskon Belanja hingga Promo KPRChandra Asri Garap Pasar Otomotif, Caplok Diler Mobil Mewah Cycle & Carriage Senilai Rp3,6 TriliunBareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap