Siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab atas bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia? Apakah peristiwa ini murni dipicu oleh faktor cuaca, atau ada tindakan sengaja dari manusia?
Bareskrim Polri memberikan jawaban tegas terhadap pertanyaan tersebut dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Langkah hukum ini diambil menyusul pembuktian bahwa bencana kabut asap yang terjadi dipicu oleh aksi kesengajaan manusia, bukan sekadar faktor alamiah.
Penyebaran Kasus di Sembilan Wilayah Polda
Penetapan puluhan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap berbagai laporan kebakaran hutan. Menurut data dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani oleh jajaran kepolisian.
Kirab Pawai Budaya Ancak Agung Jember 2026 Berakhir Ricuh, Warga Jarah Gunungan Sebelum Doa Selesai

Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah (polda). Wilayah-wilayah yang menjadi fokus penanganan karhutla ini meliputi: - Polda Riau - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) - Polda Jambi - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) - Polda Aceh - Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini. Penindakan di sembilan polda tersebut menunjukkan bahwa praktik pembakaran lahan secara ilegal masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah rawan.
Barang Bukti Tindakan Pembakaran Sengaja
Kepolisian menegaskan bahwa indikasi kesengajaan dalam kasus karhutla ini sangat kuat. Hal tersebut dibuktikan dengan penyitaan berbagai barang bukti di lapangan yang biasa digunakan untuk memicu titik api.
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar

Beberapa barang bukti yang telah disita oleh petugas kepolisian dari para tersangka meliputi: - 35 buah korek api - Dua botol plastik berisi oli bekas - Dua botol plastik berisi solar - Dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar
Temuan barang-barang ini memperkuat bukti bahwa pembakaran lahan dilakukan secara terencana dan sengaja oleh para pelaku, bukan karena faktor alam semata. Proses hukum terhadap 72 tersangka perorangan ini terus berjalan seiring upaya aparat dalam menekan angka kebakaran hutan di Indonesia.






