Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen LH/BPLH) Diaz Hendropriyono meninjau langsung lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu (23/8/2026). Dalam peninjauan tersebut, Diaz mengumpulkan sejumlah perusahaan swasta untuk berkoordinasi meningkatkan aksi nyata di lapangan demi mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Karakteristik dan Penyebab Sulitnya Pemadaman Gambut
Kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan lahan mineral biasa. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat merembet hingga ke lapisan tanah yang sangat dalam. Kondisi ini menuntut ketersediaan air yang konsisten di sekitar lokasi untuk menjaga kebasahan gambut.
Selama ini, organisasi penanggulangan bencana seperti Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, hingga aparat Kepolisian kerap menghadapi hambatan besar saat memadamkan api. Proses penyiraman menjadi sangat sulit karena titik api berada jauh di bawah permukaan tanah.
Kemenkes, 3 Juta Orang Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Guna mengatasi masalah tersebut, Diaz Hendropriyono meminta perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar titik api untuk membangun sekat kanal di wilayah konsesi mereka. Sekat kanal ini dirancang untuk membantu mengatur serta mengalirkan aliran air secara terfokus, sehingga lahan gambut tetap basah dan potensi kebakaran di bawah tanah dapat ditekan.
Dampak Karhutla Kalbar yang Kian Meluas
Bencana karhutla di wilayah ini telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), luas wilayah yang terbakar di Kalimantan Barat dari periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari 30.000 hektare.
Akibat kebakaran yang meluas ini, kabut asap tebal masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi. Skala kerusakan yang masif dan dampak lingkungannya yang besar menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian nasional, bahkan Presiden Indonesia turut meninjau langsung area lahan gambut yang terbakar.
Menhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan Unhan

Langkah Pencegahan dan Pengelolaan Ekosistem
Sebagai bagian dari upaya pencegahan di sektor hulu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran Menteri LH yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ini menjadi landasan utama untuk menekan potensi munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan.
Selain regulasi, pemerintah juga memperkuat kapasitas masyarakat dan kelembagaan di daerah. Upaya pembinaan terhadap Masyarakat Peduli Api terus ditingkatkan agar tindakan cepat bisa segera dilakukan saat api pertama kali muncul. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah membangun UPT Pengendalian Kebakaran Lahan serta Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove untuk memastikan manajemen pemulihan ekosistem gambut berjalan secara berkelanjutan.






