apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Kebakaran Gambut Kalbar, Swasta Diminta Bangun Sekat Kanal

Domu TobingDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebakaran Gambut Kalbar, Swasta Diminta Bangun Sekat Kanal
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen LH/BPLH) Diaz Hendropriyono meninjau langsung lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu (23/8/2026). Dalam peninjauan tersebut, Diaz mengumpulkan sejumlah perusahaan swasta untuk berkoordinasi meningkatkan aksi nyata di lapangan demi mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.

Karakteristik dan Penyebab Sulitnya Pemadaman Gambut

Kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan lahan mineral biasa. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat merembet hingga ke lapisan tanah yang sangat dalam. Kondisi ini menuntut ketersediaan air yang konsisten di sekitar lokasi untuk menjaga kebasahan gambut.

Selama ini, organisasi penanggulangan bencana seperti Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, hingga aparat Kepolisian kerap menghadapi hambatan besar saat memadamkan api. Proses penyiraman menjadi sangat sulit karena titik api berada jauh di bawah permukaan tanah.

Baca Juga

Kemenkes, 3 Juta Orang Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemenkes, 3 Juta Orang Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Guna mengatasi masalah tersebut, Diaz Hendropriyono meminta perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar titik api untuk membangun sekat kanal di wilayah konsesi mereka. Sekat kanal ini dirancang untuk membantu mengatur serta mengalirkan aliran air secara terfokus, sehingga lahan gambut tetap basah dan potensi kebakaran di bawah tanah dapat ditekan.

Dampak Karhutla Kalbar yang Kian Meluas

Bencana karhutla di wilayah ini telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), luas wilayah yang terbakar di Kalimantan Barat dari periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari 30.000 hektare.

Akibat kebakaran yang meluas ini, kabut asap tebal masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi. Skala kerusakan yang masif dan dampak lingkungannya yang besar menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian nasional, bahkan Presiden Indonesia turut meninjau langsung area lahan gambut yang terbakar.

Baca Juga

Menhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan Unhan

Menhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan Unhan

Langkah Pencegahan dan Pengelolaan Ekosistem

Sebagai bagian dari upaya pencegahan di sektor hulu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran Menteri LH yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ini menjadi landasan utama untuk menekan potensi munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan.

Selain regulasi, pemerintah juga memperkuat kapasitas masyarakat dan kelembagaan di daerah. Upaya pembinaan terhadap Masyarakat Peduli Api terus ditingkatkan agar tindakan cepat bisa segera dilakukan saat api pertama kali muncul. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah membangun UPT Pengendalian Kebakaran Lahan serta Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove untuk memastikan manajemen pemulihan ekosistem gambut berjalan secara berkelanjutan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan HidupKalimantan BaratKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

Kemenkes, 3 Juta Orang Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan LahanMenhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan UnhanDaftar Karakter One Piece dengan Kekuatan yang Setara dengan Vinsmoke SanjiJadwal dan Link Live Streaming Elche vs Barcelona di La LigaRamalan Zodiak Aries dan Taurus Senin, 24 Agustus 2026Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di KalimantanTV & AC Lagi Banting Harga, Yuk Serbu Transmart Full Day Sale!Tangga Lipat Aluminium Turun Harga Jadi Rp1,19 Juta di Transmart Hari Ini

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap