apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan izin khusus bagi pengoperasian pesawat asing untuk mendukung upaya pemadaman serta penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Langkah ini diambil guna memperkuat armada udara dalam mengatasi penyebaran titik api secara cepat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses sebanyak 35 izin khusus untuk penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing tersebut. Armada ini nantinya akan dioptimalkan untuk melakukan pengeboman air (water bombing) serta pemantauan udara di area terdampak.

Fleksibilitas Reposisi dan Pengawasan Kelaikudaraan

Pesawat udara asing yang telah mengantongi izin khusus ini memiliki fleksibilitas untuk dipindahkan ke lokasi bencana lain yang membutuhkan dukungan darurat. Kebijakan pemindahan lokasi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Baca Juga

TV & AC Lagi Banting Harga, Yuk Serbu Transmart Full Day Sale!

TV & AC Lagi Banting Harga, Yuk Serbu Transmart Full Day Sale!

Untuk mempermudah mobilisasi di lapangan, operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. Proses birokrasi yang ringkas ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan kebakaran saat situasi di lapangan berubah dinamis.

Meskipun diberikan izin khusus, aspek keselamatan penerbangan tetap diawasi secara ketat. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjalankan fungsi pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan armada asing tersebut. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan kelayakan teknis apabila terdapat modifikasi khusus pada pesawat yang diperlukan untuk mendukung operasional pemadaman karhutla.

Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis dinyatakan terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator. Operasional pesawat wajib mematuhi ketentuan dan otorisasi yang tercantum dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki oleh masing-masing operator.

Baca Juga

Tangga Lipat Aluminium Turun Harga Jadi Rp1,19 Juta di Transmart Hari Ini

Tangga Lipat Aluminium Turun Harga Jadi Rp1,19 Juta di Transmart Hari Ini

Penentuan Lokasi dan Jaminan Ruang Udara

Penempatan armada serta pelaksanaan misi pemadaman di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil penanganan bencana di lapangan. Ditjen Hubud terus melakukan koordinasi erat dengan berbagai lembaga berwenang, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi atau pihak penyewa yang mendatangkan pesawat tersebut.

Selain memastikan kesiapan armada dan legalitas perizinan, Ditjen Hubud juga berkomitmen untuk menjamin ketersediaan ruang udara yang aman guna mendukung kelancaran aktivitas pemadaman karhutla dari udara. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan ruang udara dengan penerbangan komersial reguler di wilayah Kalimantan selama operasi penanggulangan bencana berlangsung.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKemenhub

Berita Terbaru Lainnya

TV & AC Lagi Banting Harga, Yuk Serbu Transmart Full Day Sale!Tangga Lipat Aluminium Turun Harga Jadi Rp1,19 Juta di Transmart Hari IniJadwal Live Streaming Manchester City vs Bournemouth di Liga Inggris 2026/2027Update Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 91 Jiwa, Pengungsi Mulai Terserang ISPAKiat Memilih Jasa Pengurusan Izin Usaha yang TepatBPS Tegaskan Desil Bukan Patokan Tunggal Kemiskinan KeluargaTabungan Simpeda BPD Himpun Dana Rp74,86 Triliun per Juni 2026Integrasi Keuangan Tradisional dan Kripto Meningkat, Regulasi Jadi Fondasi Utama

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap