apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Bupati Bantul Segera Terbitkan Izin Sementara untuk Rumah Ibadah GMS

Andi TobanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bupati Bantul Segera Terbitkan Izin Sementara untuk Rumah Ibadah GMS
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara untuk rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS). Langkah ini diambil setelah aktivitas peribadatan jemaat tersebut terhenti akibat aksi pembubaran oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) beberapa waktu lalu. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berjanji akan segera menerbitkan izin tersebut guna menjamin hak beribadah warga negara.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Abdul Halim Muslih dalam pertemuan terbatas bersama para pegiat dari Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Halim menegaskan bahwa pemerintah daerah pasti akan memberikan izin karena ibadah merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Saat ini, Pemkab Bantul sedang memproses izin sementara berdurasi dua tahun yang nantinya dapat diperpanjang. Penerbitan surat izin tersebut kini tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Sebelumnya, ratusan jemaat GMS dilaporkan tidak dapat melaksanakan ibadah setelah kegiatan keagamaan mereka dihentikan paksa pada Ahad, 24 Mei 2026. Peristiwa pembubaran tersebut terjadi di gedung yang digunakan oleh GMS di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Insiden ini dipicu oleh adanya surat penolakan dari warga Desa Panggungharjo yang terbit sehari sebelum kejadian, tepatnya pada 23 Mei 2026. Surat yang ditandatangani oleh delapan tokoh agama dan masyarakat setempat itu mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam keberatan dengan keberadaan gereja tersebut karena khawatir akan mengganggu kerukunan, serta mencurigai adanya upaya kristenisasi. Kecurigaan tersebut dikaitkan dengan pembagian 180 paket bahan pokok yang dilakukan tiga hari sebelum ibadah perdana GMS.

Baca Juga

Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman Berkelanjutan

Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman Berkelanjutan

Menanggapi insiden tersebut, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih bahwa pembubaran dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang menolak keberadaan GMS karena tempat ibadah tersebut belum mengantongi izin resmi. Sementara itu, Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menyatakan bahwa kedatangan organisasi kemasyarakatannya bertujuan untuk mengklarifikasi masalah perizinan sekaligus menjalankan misi dakwah berdasarkan laporan dari warga setempat. Hannuji menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 19 Juni dan 9 Juli 2026, untuk meminta mediasi dengan pihak pengelola GMS.

Di sisi lain, juru bicara GMS Pusat, Josiah Michael, menekankan bahwa gedung yang digunakan oleh jemaat di Bantul tersebut berstatus sewa sementara dan bukan merupakan bangunan permanen. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pengurus gereja sedang menyelesaikan proses pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut.

Baca Juga

Gubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa Kuliah

Gubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa Kuliah

Dalam perkembangannya, Bupati Abdul Halim Muslih menyatakan telah menemui langsung para tokoh agama dan masyarakat di Dusun Glugo. Dari pertemuan tersebut, Halim menyimpulkan bahwa warga setempat pada umumnya condong untuk mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah. Selain itu, Bupati Bantul juga telah berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono, guna memastikan komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan hukum terkait aksi pembubaran ibadah tersebut.

Dukungan terhadap penyelesaian masalah ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur LKiS, Tri Noviana, bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya, telah menyerahkan dokumen kajian setebal 10 halaman mengenai gangguan ibadah yang dialami oleh jemaat GMS kepada Bupati Bantul. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan menjaga kebebasan beragama di wilayah Bantul.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BantulDaerah Istimewa YogyakartaGereja Kristen Misi SejahteraIzin Rumah IbadahAbdul Halim Muslih

Berita Terbaru Lainnya

Ajax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundPiala AFF 2026, Shayne Pattynama Cetak Gol, Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman BerkelanjutanGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa KuliahIstana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah MalRMIT Dorong Potensi Industri Game Indonesia, Bidik Pasar dengan 153 Juta PemainPemerintah Tinjau Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao NTTDaihatsu Segarkan Sigra, Terios, dan Gran Max di GIIAS 2026, Sasar Segmen Keluarga hingga Komersial

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap