Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara untuk rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS). Langkah ini diambil setelah aktivitas peribadatan jemaat tersebut terhenti akibat aksi pembubaran oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) beberapa waktu lalu. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berjanji akan segera menerbitkan izin tersebut guna menjamin hak beribadah warga negara.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Abdul Halim Muslih dalam pertemuan terbatas bersama para pegiat dari Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Halim menegaskan bahwa pemerintah daerah pasti akan memberikan izin karena ibadah merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Saat ini, Pemkab Bantul sedang memproses izin sementara berdurasi dua tahun yang nantinya dapat diperpanjang. Penerbitan surat izin tersebut kini tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.








