Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan alokasi kuota subsidi solar untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) akan mencapai 400 ribu kiloliter hingga akhir tahun 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban operasional para nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas tersebut. Kebijakan alokasi kuota ini merupakan bagian dari skema harga khusus yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga produktivitas sektor perikanan tangkap nasional.
Dalam skema baru ini, Presiden Prabowo menetapkan harga khusus solar bagi kapal penangkap ikan berukuran 30-200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Untuk merealisasikan harga tersebut di tingkat nelayan, BPDP akan memberikan subsidi senilai Rp3.600 per liter. Subsidi ini dialokasikan untuk menutup selisih dari biaya produksi solar di dalam negeri yang saat ini rata-rata berada di kisaran Rp18.600 per liter. Langkah penyesuaian ini diputuskan dengan skema pendanaan yang bersumber dari dana kelolaan BPDP, sehingga tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).








