PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan harga minimum saham yang ditransaksikan oleh para pelaku pasar. Penyesuaian ini nantinya akan berlaku bagi saham-saham yang diperdagangkan di pasar reguler maupun di pasar tunai. Langkah penyesuaian aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mengembangkan mekanisme perdagangan efek di Indonesia.
Melalui rencana kebijakan baru tersebut, nominal terendah untuk harga saham yang diperdagangkan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan dari aturan sebelumnya. Saat ini, nominal terendah untuk harga saham ditetapkan sebesar Rp50 per saham. Batasan tersebut nantinya akan diubah oleh pihak bursa menjadi Rp1 per saham, sehingga memungkinkan transaksi saham dilakukan pada nilai nominal yang jauh lebih rendah.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai latar belakang dan tujuan utama dari rencana penerapan kebijakan baru ini. Menurut keterangan dari Jeffrey Hendrik, kebijakan tersebut sengaja ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas bagi para investor. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar saham.
MoraRepublic dan Huawei Indonesia Sepakati Kerja Sama TIK Sektor Enterprise

Dalam kesempatan tersebut, Jeffrey Hendrik juga menekankan pentingnya akses likuiditas yang lebih baik bagi pasar modal. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey Hendrik. Dengan ditiadakannya batas minimum Rp50 tersebut, BEI berharap aktivitas transaksi saham di pasar dapat berjalan dengan lebih dinamis.
Sebelum memutuskan untuk mengimplementasikan kebijakan penyesuaian harga saham terendah menjadi Rp1 ini, BEI telah aktif mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, pihak BEI telah melangsungkan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Tidak berhenti di situ, BEI juga telah mengadakan diskusi serupa dengan para investor di tingkat global guna menjaring masukan yang lebih komprehensif.
KAI Targetkan 1,4 Miliar Pelanggan per Tahun pada 2045 lewat Transformasi Bisnis

Mengenai rincian pelaksanaan dan waktu pasti implementasi dari batasan harga minimum saham Rp1 tersebut, BEI masih melakukan persiapan teknis. Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa detail lengkap mengenai penerapannya baru akan disampaikan setelah pihaknya selesai menghimpun seluruh masukan dari para pelaku pasar. Selain itu, BEI juga perlu mengukur dan memastikan tingkat kesiapan dari platform perdagangan yang digunakan oleh seluruh Anggota Bursa agar proses transisi berjalan dengan lancar.






