Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperketat penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Hingga Jumat (28/8/2026), polisi mencatat lonjakan jumlah laporan serta penetapan tersangka baru dari hasil penyelidikan di lapangan.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan bertambahnya laporan dari masyarakat maupun temuan langsung di lapangan. Berdasarkan data penanganan perkara, polisi kini telah menerima total 189 laporan polisi terkait kasus karhutla. Dari hasil pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi kebakaran tersebut, sebanyak 89 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Cegah Kebakaran Musim Kemarau, Pemprov Jabar Perketat Pengamanan TPA Sarimukti

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa seluruh tersangka yang terjerat sejauh ini masih merupakan individu atau perorangan. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya dalang yang lebih besar di balik bencana lingkungan ini.
Kebakaran Rumah di Duri Kepa Jakbar, Pemilik Ditemukan Tewas di Kamar

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak korporasi dalam beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan yang sedang diselidiki. Penyidik sedang fokus mencari dan menelusuri alat bukti baru, termasuk kemungkinan adanya perintah langsung dari manajemen perusahaan atau transaksi keuangan tertentu yang memfasilitasi aktivitas pembakaran lahan tersebut.






