apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Rekening Warga Pati di Bank Mandiri

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Rekening Warga Pati di Bank Mandiri
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait polemik penundaan transaksi serta pemblokiran rekening nasabah yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi sorotan publik adalah pemblokiran rekening milik seorang nasabah Bank Mandiri bernama Supriyono.

Supriyono sendiri dikenal sebagai seorang aktivis yang aktif dalam gerakan masyarakat di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Adanya tindakan penundaan transaksi pada rekening miliknya di Bank Mandiri tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme dan aturan yang berlaku di sektor perbankan Indonesia.

Penjelasan dari Pihak OJK

Menanggapi polemik penundaan transaksi dan pemblokiran rekening nasabah ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai aturan serta latar belakang yang mendasari tindakan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi yang dilakukan oleh pihak bank.

Baca Juga

Prabowo Sebut Anggaran Penanganan Bencana dan Ratusan Helikopter Berasal dari Penyelamatan Uang Korupsi

Prabowo Sebut Anggaran Penanganan Bencana dan Ratusan Helikopter Berasal dari Penyelamatan Uang Korupsi

Sebagai regulator yang mengawasi sektor jasa keuangan, OJK menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi ataupun pemblokiran rekening nasabah oleh bank, seperti yang terjadi pada kasus di Bank Mandiri, harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari wewenang pengawasan perbankan guna memastikan seluruh kegiatan operasional bank berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Pengawasan Terhadap Kasus Pemblokiran Rekening

Kasus yang melibatkan rekening Supriyono, aktivis gerakan masyarakat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh bagaimana aturan penundaan transaksi diterapkan oleh lembaga perbankan seperti Bank Mandiri. OJK, melalui Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, memastikan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan bank dalam menerapkan aturan ini terus berjalan.

Baca Juga

Bahlil Bakal Tawarkan 7 Proyek PLTS ke Swasta, Danantara Siap Ambil Alih Jika Tidak Laku

Bahlil Bakal Tawarkan 7 Proyek PLTS ke Swasta, Danantara Siap Ambil Alih Jika Tidak Laku

Melalui penjelasan ini, OJK meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi nasabah mengenai aturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKBank Mandiri

Berita Terbaru Lainnya

Lahan Kosong di Kebon Jeruk Terbakar, Diduga Dipicu Anak-anak Bakar SampahKawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan HangusSebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas KorupsiSingapura Berencana Gabungkan Pulau-Pulau Selatan Jadi Pulau Barat BaruBangladesh Bersiap Negosiasi Beli Jet Tempur J-10CE dan Helikopter Serang dari ChinaDua Ruas Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Rampung dan Kantongi Sertifikat Laik OperasiTrump Pertimbangkan Ubah Nama Danau Ontario Jadi Danau AmerikaRobot Humanoid Lampaui Rekor Lari dan Lompat Tinggi Manusia di Beijing

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap