Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memberikan pernyataan penting terkait pengelolaan dana haji dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Fadlul menyatakan bahwa selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah dan tidak masuk ke kas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ishfah merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 saat kementerian tersebut dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Pengelolaan Dana Haji Khusus dan Aturan Keuangan
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan perihal mekanisme pengelolaan dana serta status selisih dana haji khusus. Menjawab pertanyaan tersebut, Fadlul Imansyah menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Empat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta

Fadlul menyebutkan bahwa seluruh sumber keuangan haji berasal dari setoran para jemaah itu sendiri. Ia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, tidak menggunakan atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, Fadlul juga menerangkan bahwa tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari dana haji tersebut. Karena dana haji murni bersumber dari setoran jemaah dan bukan bagian dari APBN ataupun PNBP, maka selisih dari dana ibadah haji khusus wajib dikembalikan kepada jemaah dan tidak disetorkan ke kas negara.
Dakwaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
Kasus yang menjerat Ishfah Abidal Azis ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama tersebut kini harus menjalani proses hukum karena didakwa telah memperkaya diri sendiri dari kasus tersebut.
Daftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di Jakarta

Dalam dakwaannya, Ishfah diduga memperkaya diri dengan nominal sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga dinikmati oleh terdakwa mencapai kisaran Rp93.674.823.000 atau sekitar Rp93,6 miliar.
Dugaan penyelewengan dalam kuota haji tambahan ini disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai estimasi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai Rp622.090.207.166,41.






