apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tidak Masuk Kas Negara

Agus CahyonoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tidak Masuk Kas Negara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memberikan pernyataan penting terkait pengelolaan dana haji dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Fadlul menyatakan bahwa selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah dan tidak masuk ke kas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ishfah merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 saat kementerian tersebut dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Pengelolaan Dana Haji Khusus dan Aturan Keuangan

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan perihal mekanisme pengelolaan dana serta status selisih dana haji khusus. Menjawab pertanyaan tersebut, Fadlul Imansyah menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.

Baca Juga

Empat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta

Empat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta

Fadlul menyebutkan bahwa seluruh sumber keuangan haji berasal dari setoran para jemaah itu sendiri. Ia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, tidak menggunakan atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Fadlul juga menerangkan bahwa tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari dana haji tersebut. Karena dana haji murni bersumber dari setoran jemaah dan bukan bagian dari APBN ataupun PNBP, maka selisih dari dana ibadah haji khusus wajib dikembalikan kepada jemaah dan tidak disetorkan ke kas negara.

Dakwaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan

Kasus yang menjerat Ishfah Abidal Azis ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama tersebut kini harus menjalani proses hukum karena didakwa telah memperkaya diri sendiri dari kasus tersebut.

Baca Juga

Daftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di Jakarta

Daftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di Jakarta

Dalam dakwaannya, Ishfah diduga memperkaya diri dengan nominal sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga dinikmati oleh terdakwa mencapai kisaran Rp93.674.823.000 atau sekitar Rp93,6 miliar.

Dugaan penyelewengan dalam kuota haji tambahan ini disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai estimasi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai Rp622.090.207.166,41.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPKH

Berita Terbaru Lainnya

Empat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan JutaDanantara Housing Expo Resmi Dibuka, Himbara Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75%Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA NusantaraCalon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori, Rupiah Digital Belum UrgenDaftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di JakartaButuh Rp 456 Miliar Selamatkan Proyek LRT CityPertamina Genjot Bioetanol dan B50 untuk Tekan Impor serta Hemat Devisa Rp170 TriliunAirlangga Ungkap Jualan Live Laris hingga Tembus 2,6 Miliar Transaksi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap