Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Singapura memberikan pendampingan kekonsuleran kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Changi, Singapura. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan oleh otoritas setempat setelah kedapatan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatunya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa KBRI Singapura telah memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum dan otoritas yang berlaku di Singapura.
Peristiwa penangkapan ini terjadi saat pria tersebut melewati area pemeriksaan keamanan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Ketika petugas memintanya untuk melepas sepatu, mesin pemindai sinar-X mendeteksi adanya objek mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan.
Penyebab Kebakaran Wahana Kereta Hantu Luna Park Sydney Masih Jadi Misteri

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang inspeksi, petugas menemukan pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Pisau tersebut diketahui memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm. Senjata tajam ini dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.
Hingga saat ini, motif WNI tersebut membawa pisau ke dalam area bandara masih belum diketahui. Akibat perbuatannya, ia didakwa atas kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum berdasarkan hukum Singapura. Jika terbukti bersalah oleh pengadilan Singapura, ia terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
BNPB, Gempa Susulan di NTT Capai 9.765 Kejadian, Terbesar Magnitudo 6,2

WNI bersangkutan telah menjalani sidang perdananya di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Persidangan berikutnya dijadwalkan akan digelar pada 31 Agustus 2026.






