Pelarian panjang Bayu Wicaksono, seorang narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana di Lampung Timur, akhirnya resmi berakhir. Buronan yang juga dikenal dengan nama alias Ncek atau Encek ini berhasil ditangkap di luar negeri setelah melarikan diri sejak bulan April 2024.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangannya pada hari Minggu, 30 Agustus 2026. Menurut keterangannya, Bayu Wicaksono ditangkap oleh pihak otoritas setempat di wilayah Tachileik, Myanmar, pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sumur Mengering, BPBD Ciamis Pasok Air 766.000 Liter untuk 14.847 Warga Terdampak

Pengendali Jaringan Narkotika Malaysia
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Bayu Wicaksono bukan hanya sekadar narapidana yang melarikan diri dari masa tahanannya di Lampung Timur. Ia juga diduga kuat memiliki peran krusial sebagai pengendali utama dari jaringan narkotika yang beroperasi di Malaysia. Peran penting ini membuat penangkapannya menjadi prioritas penegak hukum.
Pemulangan ke Indonesia
Pasca-penangkapan di Myanmar, pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk membawa pulang buronan tersebut. Sebuah tim gabungan kemudian dibentuk dan berangkat langsung menuju Myanmar untuk melakukan proses penjemputan dan pemulangan Bayu Wicaksono kembali ke tanah air.
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang Utara

Proses pemulangan ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan personel dari Divhubinter Polri. Upaya pemulangan tersebut berjalan dengan lancar, di mana tim gabungan penjemput dilaporkan telah tiba kembali di Indonesia pada pukul 17.55 WIB.






