Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Pelarian panjang Encek berakhir setelah petugas mengamankannya di daerah Tachileik, sebuah wilayah di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. Saat ini, Encek telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak pelarian Encek bermula ketika ia kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Setelah berhasil meloloskan diri dari lapas, ia langsung meninggalkan Indonesia untuk berpindah-pindah negara guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Posko Ormas GRIB di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Delapan Unit Damkar Dikerahkan

Malaysia menjadi negara tujuan pertama dalam pelarian Encek. Selama bersembunyi di Malaysia, ia teridentifikasi tetap mengendalikan jaringan narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara. Dari Malaysia, Encek kemudian melanjutkan pelariannya ke Thailand, hingga akhirnya menyeberang masuk ke wilayah Myanmar tempat ia kemudian ditangkap.
WNI Ditangkap karena Bawa Pisau di Bandara Changi, Kemlu Berikan Pendampingan

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi pelarian Encek selama dua tahun terakhir.






