Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang dihadapi oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura. Pria berusia 32 tahun tersebut ditangkap oleh otoritas setempat setelah ketahuan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatunya di Bandara Changi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan kepada WNI tersebut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura juga telah memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran.
Peristiwa tersebut terjadi saat pria itu melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Ketika petugas keamanan memintanya melepas sepatu, mesin sinar-X mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan. Setelah digeledah lebih lanjut di ruang pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam dengan panjang total 19,5 cm dan mata pisau 12 cm tersebut dibungkus beberapa lapis kantong plastik serta disegel menggunakan selotip.
Bank Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT

WNI tersebut telah menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Ia didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura. Hingga saat ini, pihak berwenang Singapura masih menyelidiki motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.
Posko Ormas GRIB di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Delapan Unit Damkar Dikerahkan

Pemerintah Indonesia menegaskan sepenuhnya menghormati otoritas hukum di Singapura. KBRI Singapura akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






