Harga emas yang dijual melalui Pegadaian mengalami kenaikan secara serempak pada perdagangan hari Selasa (25/8/2026). Tren kenaikan harga ini terjadi secara bersamaan pada tiga jenama emas yang dipasarkan oleh Pegadaian, yaitu Galeri24, Antam, dan UBS.
Berdasarkan data resmi dari Pegadaian pada hari Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 10.32 WIB, harga emas dari ketiga produsen tersebut menunjukkan pergerakan positif dibandingkan dengan perdagangan pada hari sebelumnya. Kendati demikian, pihak Pegadaian mengingatkan masyarakat bahwa harga emas tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Perbandingan Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas kali ini terjadi secara merata untuk seluruh jenama yang tersedia di Pegadaian dengan rincian nilai sebagai berikut:
Untuk emas Antam, harga jualnya tercatat mengalami kenaikan dari harga hari sebelumnya yang sebesar Rp2.792.000 per gram menjadi Rp2.810.000 per gram. Kenaikan ini membuat emas Antam tetap menjadi yang tertinggi nilai per gramnya dibandingkan kedua jenama lainnya.
Bahlil Bakal Tawarkan 7 Proyek PLTS ke Swasta, Danantara Siap Ambil Alih Jika Tidak Laku

Sementara itu, emas UBS juga mengalami pergerakan naik pada perdagangan hari ini. Emas UBS kini dibanderol seharga Rp2.788.000 per gram, setelah pada hari sebelumnya berada di angka Rp2.778.000 per gram.
Kenaikan serupa juga dialami oleh emas produksi Galeri24. Harga emas Galeri24 pada Selasa pukul 10.32 WIB tercatat naik menjadi Rp2.726.000 per gram, dari harga perdagangan hari sebelumnya yang berada pada angka Rp2.716.000 per gram.
Ketersediaan Ukuran dari Masing-Masing Jenama
Basi masyarakat yang berminat untuk melakukan investasi atau pembelian, Pegadaian menyediakan berbagai pilihan ukuran berat untuk ketiga jenama emas tersebut. Pilihan pecahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran para nasabah.
BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Kebijakan MDR QRIS 0% Diperluas

Untuk emas Galeri24, pilihan ukuran yang tersedia di Pegadaian tergolong sangat bervariasi. Nasabah dapat membeli mulai dari ukuran terkecil yaitu 0,5 gram hingga ukuran terbesar yang mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara itu, emas UBS ditawarkan dalam pecahan ukuran mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga ukuran maksimal mencapai 500 gram. Adapun untuk emas Antam, ukuran yang tersedia di Pegadaian saat ini adalah hingga batas maksimal 100 gram.






