Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy yang terletak di KM 87+950 Jalur A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kini resmi memberlakukan tarif bagi para pengguna jalan tol. Langkah ini menandai berakhirnya masa uji coba operasional tanpa tarif yang telah berlangsung sebelumnya.
Sebelum tarif resmi diberlakukan, gerbang tol sementara ini sempat dibuka dan diuji coba secara gratis kepada masyarakat sejak tanggal 21 Agustus 2026. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur sebelum akhirnya diputuskan untuk mulai berbayar.
Penerapan Tarif Berdasarkan Keputusan Menteri
Pemberlakuan tarif di GT Sementara Cipeundeuy ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026. Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @astratolcipali pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, tarif tol baru tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 Agustus 2026 pada pukul 06.00 WIB.
Pemerintah Siapkan Bantuan untuk UMKM Terdampak Kebakaran di Desa Adat Sade

Peran Strategis GT Cipeundeuy untuk Jalur Logistik
Keberadaan GT Sementara Cipeundeuy memiliki peran yang sangat strategis bagi kawasan sekitarnya. Gerbang tol ini berlokasi di ruas Tol Cipali KM 87+950 Jalur A, yang mengarah langsung ke wilayah Cirebon.
Pengoperasian gerbang tol ini ditujukan khusus untuk menunjang kelancaran distribusi logistik. Dengan adanya akses keluar-masuk tol di titik tersebut, mobilitas angkutan barang menuju kawasan Pelabuhan Patimban yang berada di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan efisien.
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp 50 Triliun

Rincian Tarif Tol GT Cipeundeuy
Bagi para pengendara yang akan melintasi rute ini, pihak pengelola telah merilis rincian tarif tol resmi yang terbagi berdasarkan golongan kendaraan. Berikut adalah rincian tarif tol dari GT Cikampek Utama menuju GT Cipeundeuy:
- Golongan I: Rp 18.000
- Golongan II dan III: Rp 29.500
- Golongan IV dan V: Rp 37.000
Sementara itu, untuk rute dari GT Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 12.500
- Golongan II dan III: Rp 21.000
- Golongan IV dan V: Rp 26.000






