Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, berakhir di Myanmar. Encek ditangkap setelah terjaring sweeping yang dilakukan oleh otoritas setempat di wilayah perbatasan.
Penangkapan ini berawal saat otoritas Myanmar melakukan sweeping di daerah Tachileik dan mengamankan Encek. Narapidana yang melarikan diri sejak 21 April 2024 ini diketahui berpindah-pindah negara selama masa pelariannya. Ia melakukan perjalanan dari Indonesia ke Malaysia, lalu ke Thailand, hingga akhirnya diamankan di Tachileik, daerah perbatasan Myanmar.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakarta Pusat

Keberadaan Encek di Myanmar terdeteksi pada 17 Juli 2026. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA pada 11 September 2025. Selama melarikan diri, Encek diduga tetap mengendalikan jaringan methamphetamine miliknya di lintas negara.
Setelah ditangkap, proses pemulangan Encek segera dilakukan. Tim yang dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Pada 29 Agustus 2026, tim melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Yangon dan Kepolisian Myanmar.
Dua Petugas Damkar Kelelahan saat Padamkan Kebakaran di Gambir, Satu Dibawa ke RS

Pihak kepolisian dan Imigrasi Myanmar kemudian menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri pada 30 Agustus 2026. Encek akhirnya dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB.






