Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan otoritas Myanmar, menangkap narapidana kasus narkoba yang sempat buron, Bayu Wicaksono alias Encek. Bayu ditangkap di wilayah Tachileik, Negara Bagian Shan, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Bayu sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 21 April 2024. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa setelah melarikan diri dari Indonesia, Bayu pergi ke Malaysia, lalu ke Thailand, hingga akhirnya ditangkap di Tachileik yang merupakan wilayah perbatasan dengan Thailand dan Laos.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakarta Pusat

Bayu merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia divonis 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Tjk pada 6 Juni 2023. Sebelum kabur, ia baru menjalani hukuman selama dua bulan dan sempat ditahan di Rutan Bandar Lampung serta Rutan Gunung Sugih.
Selama masa pelariannya, Bayu diduga masih mengendalikan jaringan narkotika internasional. Pada Agustus 2025, polisi mengungkap peredaran 6,5 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia yang dikendalikan olehnya.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo, mengonfirmasi bahwa Bayu kini telah tiba di Indonesia. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami pihak-pihak yang membantu pelarian dan aktivitas pengendalian narkoba yang dilakukan oleh Bayu.






